Arogan!!! pemilik mobil penabrak Alm. Wandi di Tebul Barat Pamekasan tidak ada etikad baik, keluarga korban Geram

Prosiar.com-Pamekasan  Kasus kecelakaan merenggut nyawa di Kabupaten Pamekasan, Madura, memunculkan ketidakadilan bagi korban dan keluarga dalam penanganan oleh Unit Laka Polres setempat. Pasalnya, meskipun kasus telah dilaporkan dan terdapat bukti yang jelas, pihak berwajib dinilai tidak proaktif dalam menangani kasus tersebut.

Kecelakaan terjadi pada Selasa (28/3), di jalan raya Tebul Barat Ds. Tebul Barat Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan. Seorang pengendara sepeda motor Scoopy Nopol M 3733 NK bernama Siswandi (19 Tahun) meninggal dunia perkara akibat tertabrak mobil Pick Up L 300 Nopol M 9403 AB yang dikendarai oleh Muntaha supir Toko Bangunan di Tebul Barat Kepemilikan H. Junaidi. Siswandi tidak terselamatkan meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit. Pihak Keluarga Siswandi merasa kesal dan kecewa karena pihak yang menabrak tidak ada etikad Baik terlebih lagi perlakuan petugas Unit Laka yang terkesan tidak serius menangani kasus tersebut.(18/4/23).

Menurut keluarga korban, memang pelaku an. Muntaha sempat disel selama 4 hari akan tetapi oleh petugas Unit Laka pelaku pada 12 April 2023 dikeluarkan entah apa alasannya, akan tetapi karena tidak ada etikad baik dari pihak pelaku maka pihaknya melaporkan kasus ini, memang berjalan proses pemeriksaan, dimana petugas memanggil 2 saksi yang melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut guna dilakukan pemeriksaan, akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan petugas meminta saksi lainnya untuk dimintai keterangan. Disinilah letak kejanggalannya karena dari perlakuan tersebut pihak keluarga merasa oknum petugas ini ada keberpihakan kepada pelaku.

“Kami sangat kecewa karena seakan akan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa saudara kami ini tidak menjadi prioritas. Padahal Bukti-bukti yang ada sudah jelas, saksi pun memberikan keterangan sesuai dengan kejadian tapi petugas Unit Laka tidak bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” ujar salah satu anggota keluarga korban yang tidak mau disebutkan namanya.

Faktor pembebasan pelaku sampai saat ini tidak ada keterbukaan dari pihak Unit Laka. Bungkamnya pembebasan pelaku ini memicu amarah pihak keluarga korban atas ketidakadilan yang diterimanya

“Kami merasa tidak adil karena Pelaku kecelakaan hanya dikenakan sanksi ringan kurungan 4 hari, sementara saudara kami yang menjadi korban meninggal dunia tidak mendapat keadilan yang seharusnya,” tambahnya

Disamping itu terdapat informasi bahwa pasca dibebaskannya pelaku Muntaha oleh Unit Laka, bos dari pelaku Muntaha an. H. Junaidi menunjukkan sikap arogannya bahkan tidak bersimpati terhadap kasus tersebut, sampai menantang bahwa tidak akan ada yang bisa menangkap Muntaha, bahkan H. Junaidi menyuruh pihak korban untuk mengeluarkan mobil Pick Up L 300 yang merupakan barang bukti dari kasus kecelakaan tersebut dengan cara menebusnya ke unit Laka.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari masyarakat luas, terutama dari organisasi dan lembaga yang peduli dengan hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa penanganan kasus kecelakaan oleh Unit Laka harus dilakukan secara adil dan profesional.

Hal seperti ini akan membuat citra kepolisian akan menurun drastis akibat dari penanganan kasus yang tebang pilih. Seharusnya Unit Laka harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas dalam menangani kasus kecelakaan, dimana semua pihak harus diperlakukan sama, baik pelaku kecelakaan maupun korban.(Irsyad)