3 Pelaku Pencuri Mesin Genset di Gudang Senilai 10 Juta Diringkus Polisi

Prosiar, KENDAL – Tiga pria pencuri mesin Genset di salah satu Gudang di wilayah Desa Karangayu RT5/1 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal di tangkap patroli Bhabinkamtibmas Polsek Cepiring, Selasa (23/8/2022).

Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial SF (28) warga Kutosari Gringsing Batang, MA (25) Desa Sambongsari Weleri serta ES (24) warga Salaan Sambongsari Weleri.

Penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut berdasarkan laporan dari warga Desa Karangayu, yang mengatakan telah terjadi kasus pencurian disebuah gudang miliknya, ketiga pelaku masuk ke dalam dengan cara menjebol pagar gudang sekira jam 10.30 WIB dan ditangkap Tim Patroli Bhabinkamtibmas bersama warga.

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho menjelaskan, “Tim Patroli Bhabinkamtibmas telah meringkus kawanan pencuri pembobol gudang di Desa Karangayu Kecamatan Cepiring dengan dibantu oleh warga dan ketiga tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Cepiring guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Agung Setio Nugroho.

Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut AKP Agung Setio Nugroho bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru, sebuah gerobak kayu, satu unit mesin Genset merk ICHIKAWA 3700 volt senilai 10 juta, 23 batang besi ukuran 44 cm, 11 potong besi ukuran 30 cm, 2 buah besi ram dan 3 lembar karung plastik warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (HS)