KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan enam penjual obat/bubuk petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 17,1 kilogram obat/bubuk petasan.
Dalam konferensi pres rilis yang di gelar Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023) Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi juga didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba mengatakan, “Total sebanyak 17,1 kg bahan peledak jenis mercon yang awalnya beli lewat online melalui Facebook yang selanjutnya pada tanggal 28 dan 29 Maret 2023 para tersangka melakukan transaksi dengan sistem COD di beberapa lokasi,” jelas AKBP Jamal Alam.
“Kemudian Tim Gabungan dari Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan selanjutnya mengamankan sejumlah tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres Kendal.
Lebih lanjut Kapolres Kendal menambahkan bahwa, “Ini modus baru, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkas Kapolres Kendal.
Keenam tersangka tersebut diantaranya Khoirul Mujab (33) Alamat Magersari Rt 3/2 Patebon, Abdunaim (24) Tratemulyo RT. 4/3 Weleri, Bayu Aji (18) Alamat Sureman Rt4/2 Margomulyo Pegandon, Ari Setyo (23) Alamat Sukomulyo RT. 2/5 Kaliwungu, Kiv Dayan (35) Gg. Kaum RT 2 RW. 5 Jetis Kendal, Choirul (36) Alamat Curug RT. 2/9 Curugsewu Patean Kendal, semua tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan para tersangka bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kapolres Kendal juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang ramadhan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.
Ditegaskan Kapolres Kendal bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. (*)