Pekanbaru,Prosiar.com – Penasehat Hukum Bripka Alek Sander,Alfikri,SH,MH sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi terkait dengan Fitnah dan keterangan tidak ada buktinya. Seharusnya selaku aparat penegak hukum, tidak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan menyesatkan, kebohongan serta tidak ada buktinya. Minggu (25/12/22)
Lanjut Alfikri,SH,MH, kita harus menghargai Asas Praduga Tak bersalah, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan. Oleh karena itu, pernyataan AKP Juliandi semakin menguatkan bahwa proses penetapan tersangka terhadap AS cacat Formil.
“Kita juga sangat kecewa dengan Kasat Resnarkoba Polres Rohil yang menghandle kasus ini. Beberapa blunder yang dilakukan mulai dari proses penetapan tersangka dan penangkapan terhadap klien kami, sampai munculnya pernyataan Kasi Humas Polres Rohil, menunjukkan betapa gagalnya beliau dalam menjalankan proses penegakan hukum,” sebut Alfikri,SH,MH
Tidak mengindahkan asas praduga tidak bersalah dan membiarkan anggota bermanuver di media akan semakin memperburuk citra dan reputasi Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Rohil dan Riau.Hal seperti ini sangat tidak boleh dibiarkan, Padahal Kepolisian saat ini tengah berbenah dalam meningkatkan keprofesionalan dalam menjalan tugas, tetapi justru tercoreng oleh tindakan Kasat Resnarkoba Polres Rohil,sebutnya lagi.
Tersangka sandi di paksa oleh sat narkoba polres Rohil untuk merubah keterangannya, menekan saksi itu tidak boleh apalagi memaksa, hal ini tdk bisa di biarkan berlarut, karena sekarang sudah transparansi, padahal Sandi fitra sudah menjadi binaan di Lapas gobah.
Berani – beraninya dari Rohil ke lapas Pekanbaru untuk BAP lagi.
Kami team kuasa hukum dan istri korban siap bersaksi atas tindakan penyidik yang tidak kompeten untuk memeriksa tsk sandi fitra di lapas pekanbaru, kata Alfikri,SH,MH
“Kasus ini sudah kami ajukan pra peradilan jadi untuk kasi humas jangan over lap atau dengan sengaja membuat berita menyesatkan, kita uji dahulu materi formil hukum . Klien saya berhak atas praduga tak bersalah selama belum ada putusan.
kami punya bukti-bukti tindakan penyidik dalam menangani kasus ini seperti ada penyidik yang datang ke lapas tanpa spritgas,” kata Alfikri,SH,MH***(A-R/R)