TANGERANG – Buntut pengaduan ke Dewan Pers dan polisi, Advokat bodong Juristo resmi dilaporkan Pimpinan Redaksi Warta Sidik bersama jajaran Divisi Hukum ke Polres Tangerang Kota, Senin (15/5/2023).
Pimred Warta Sidik Tommy A Langi mengatakan dengan berkembangnya jaman membuat marak kepalsuan dan kejahatan di Indonesia. “Bukan hanya uang palsu dan investasi palsu/ bodong bahkan kini ada ‘menjamur’ advokat bodong dan gelar palsu digunakan oleh orang untuk menipu dan mencelakakan masyarakat,” katanya.
Awalnya, media Warta Sidik mendapat surat dari Dewan Pers berasal pengaduan Juristo yang mengklaim sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang pada saat itu diberitakan media Warta Sidik.
Pimpinan redaksi Warta Sidik langsung berkoordinasi dengan Kepala Divisi Hukum Warta Sidik. “Dan kita langsung buat rapat mendadak. Dari hasil investigasi, tim mendapatkan temuan dan data di lapangan dan dari situs serta organisasi advokat FERARI bahwa Juristo bukan atau belum menjadi advokat,” ucap Faisal, kuasa hukum dari DSW Lawfirm.
“Salah satu bukti kuat kalau Juristo langsung di cek data di pangkalan Dikti, dan ternyata menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan belum lama ini dari LQ (LQ Indonesia Lawfirm- red) menyurati STIH Gunung Jati dan memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus Sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat.
Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH mengunakan Gelar SH dan profesi advokat palsu, sehingga kami dari DSW Lawfirm mengawal Pimred Warta Sidik untuk melaporkan Juristo.
“Ini LPnya, LP Nomor : LP/B/542/V/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Mei 2023, pelapor Tommy A Langi dan terlapor Juristo,” lanjut Faizal.
“Kita pakai Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat,” jelasnya.
“Agar kedepannya tidak ada oknum yang mengaku- ngaku Advokat yang merasa kebal hukum mengintervensi media. Juristo kita laporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari, dalam surat dengan format pdf yang pimred Warta Sidik terima dari Dewan Pers,” ungkapnya lagi.
“Ini sudah telak melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ucap Tommy.
Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Garis bawahi kata ‘lulusan’.
”Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum. Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam hal ini, khususnya Dewan pers seharusnya menanyakan dan mengkonfirmasi terlebih dahulu ‘legal standing’ si pengadu.
“Apakah benar, ataukah aduan tersebut palsu atau berisi informasi palsu yang melanggar hukum, karena jika Dewan pers menjalankan aruan berdasarkan data palsu maka Dewan Pers bisa pula terseret Juncto 55 KUHP ikut serta dalam tindak pidana,” ucap Faisal.
“Kami menghimbau agar korban lainnya dari Juristo segera melapor karena disinyalir banyak korban, advokat bodong ini agar tidak merusak profesi Advokat sebagai Officium Nobile di Indonesia,” pungkasnya. (*)