Praktisi Hukum, Milano S.H., M.H. Soroti Kasus Perdagangan Orang

JAKARTA — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sangat memprihatinkan dimana disebutkan ada ribuan mayat yang dipulangkan ke Indonesia dalam satu tahun.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengungkapkan hasil rapat internal kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo terkait TPPO.

“Begini kita punya masalah dengan tindak pidana perdagangan orang. Di mana orang, dikirim ke luar negeri lalu menjadi budak yang dianiaya atau terlibat dalam kejahatan dalam sebuah pengiriman tenaga kerja yang ilegal,” papar Mahfud melalui keterangan pers yang diposting di Sekretariat Presiden, Rabu (31/5/2023).

Mengutip laporan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kepada Presiden, Mahfud mengungkapkam bahwa dalam satu tahun saja mayat yang pulang karena TPPO mencapai 1900 orang lebih.

“Sejak Januari sampai Mei khusus di NTT saja sudah mencapai 55 orang mayat pulang karena perdagangan orang,” ungkapnya.

Praktisi Hukum, Milano, S.H., M.H. menyebut bahwa kejadian tersebut sudah menjadi kejahatan kemanusiaan.

“Kan kasian, korban-korban itu berangkat dari rumah niat untuk kerja dan merubah nasib, eh ternyata malah jadi korban dan pulang sudah jadi mayat,” ungkap Milano. Jumat (2/6/2023).

Untuk itu Sekjend Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) ini sangat berharap pemerintah segera mengambil langkah serius.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas, jangan lagi ada cela untuk para pemain, terlebih belakangan kita sama-sama lihat bahwa BP2MI sudah cukup bagus dalam upaya penanggulangan,” ucapnya.

“Namun BP2MI tidak bisa juga bekerja sendiri, harus benar-benar mendapat dukungan penuh dari semua sektor hingga masyarakat,” tambahnya.

Respon Negara ASEAN

Menkopolhukam, Mahfud. MD juga mengungkapkan bahwa dalam KTT ASEAN Pilar Polkam, semua negara meminta agar Indonesia mengambil posisi kepemimpinan di dalam TPPO.

“Karena bagi mereka tindak perdagangan orang ini sudah begitu mengganggu kehidupan bernegara mereka, karena ini adalah kejahatan lintas negara dan sangat rapi kerjanya,” papar Mahfud.

Sementara kita sendiri, lanjutnya, terkadang sudah mengetahui simpul simpulnya tapi terhambat.

“Terhambat oleh birokrasi mungkin juga oleh perbaikan dan sebagainya, sehingga Presiden tadi memerintahkan kepada Kapolri tidak ada backing backingan,” tegasnya.

“Tidak ada backing backingan bagi penjahat,” pungkas Mahfud. (*)