Puncak Jaya – Sebanyak 13 pasangan personel Polres Puncak Jaya mengikuti kegiatan sidang BP4R ataupun Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk yang digelar di Aula Polres Puncak Jaya, Sabtu (08 Juli 2023).
Bertindak sebagai ketua sidang Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad, wakil ketua sidang Ibu Ketua yang diwakili oleh Ny. Nita Made, sekretaris sidang Kabag Log AKP Ahmad A. Basir, pengawas sidang Kasie Propam Aipda Rahmad dan rohaniawan Kasat Samapta Ipda Kasroni Manurung, S.H bersama Kasat Narkoba Ipda Yusuf Elias C. Kapisa.
Wakapolres Puncak Jaya Kompol Sarifudin Ahmad saat memberikan arahan kepada 13 pasangan peserta Sidang BP4R mengatakan bahwa pelaksanaan sidang BP4R ini merupakan syarat wajib bagi setiap Anggota Polri yang ingin membina kehidupan berumah tangga dan sebelum melangsungkan pernikahan agama.
Lanjut Wakapolres Puncak Jaya, dimana juga dengan dilaksanakannya kegiatan sidang BP4R ini setidaknya kalian para peserta sidang dapat lebih mengetahui aturan-aturan apa saja yang boleh dilaksanakan dan yang tidak boleh dilakukan nantinya dalam berumah tangga.
” Kami juga mengharapkan agar setelah pelaksanaan Sidang BP4R ini kepada 13 personel langsung untuk mengurusi ataupun melaksanakan nikah agama karena masa kadaluarsa dalam Sidang BP4R ini hanya 6 bulan terhitung dari hari ini sidang dilaksanakan ” ucap Kompol Sarifudin Ahmad.
” Bagi calon-calon Ibu Bhayangkari agar nantinya tetap setia menemani dan selalu mendukung bapak-bapaknya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Polri ” tutup Wakapolres Puncak Jaya. (*)