KENDAL – Operasi Patuh Candi 2023 sudah resmi dilaksanakan dan akan berlangsung hingga 23 Juli mendatang. Menyiapkan sarana dan pendukung Operasi Patuh ini, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengecek langsung di Mapolres Kendal Rabu 12 Juli 2023.
Kombes Agus Suryo mengatakan Polres Kendal sudah melaksanakan mekanisme Operasi Patuh dengan baik. Dikatakan Operasi Patuh ada 4 tujuan yang akan dicapai yakni mengurangi atau menurunkan angka pelanggaran. Selain itu mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan, meningkatkan kepatuhan dan etika berlalu lintas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan penindakan yang humanis.
“Penegakkan hukum yang akan dilakukan mengedepankan sisi humanisnya. Tetap kita akan mengutamakan etle dan Polres Kendal sudah melakukan persiapan, langkah dan target pencapaian operasi patuh ini,”katanya.
Dijelaskannya, korban kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah mencapai angka rata-rata 90 orang meninggal dunia dalam satu bulan. Per hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng mencatat 5 sampai 6 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jateng. “Fatalitas korban lakalantas di Jateng cukup tinggi,” ungkap Dirlantas.
Ditambahkan, Operasi Patuh Candi bertitik berat pada upaya-upaya penegakan hukum terutama dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sasarannya adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas korban, di antaranya; pelanggaran marka jalan, traffic light, mengoperasikan ponsel saat mengemudi, arus lalu lintas, batas kecepatan di jalan tol hingga pengendara tak memakai helm SNI.
Dirlantas berharap pada operasi patuh nanti, berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat tentang tertib dan patuh berlalu lintas. “Kami juga tekankan tidak ada arogansi anggota, tidak absolut (penindakan pelanggaran), ada upaya edukatifnya. Tidak semua pelanggaran ditilang, namun bisa dilakukan edukasi-edukasi. Tidak ada razia stasioner,” tegasnya.
Target Operasi Patuh Candi 2023 sendiri meliputi menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman, terpengaruh alkohol saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, bonceng lebih dari satu orang, melanggar marka, rambu dan kendaraan tidak layak jalan atau tidak sesuai spesifikasi serta balap liar. (*)