LEBAK – Tim Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, di Aula Kantor DPRD Lebak, Senin (10/8/2023).
Dalam RDP tersebut, Tim Pansus PAD Lebak salah satunya Ketua DPRD Lebak M. Agil Zulfikar menyebutkan, dari salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak yakni adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa retribusi di Pasar Bayah sebanyak Rp 40 Juta tidak disetorkan ke Daerah.
“Ada beberapa rekomendasi BPK yang tertuju langsung ke Dinas Perdagangan. Rekomendasi yang kedua dan ketiga yang rentetan waktunya sampai tahun 2022 masih berlaku, poin yang pertama, tidak disetorkannya retribusi yang di bayarkan di Pasar Bayah,” tegas M. Agil Zulfikar disela-sela pembahasan Pansus PAD bersama Dinas Perdagangan Lebak, Senin (10/7/2023).
Menurut Agil, ada dua hal soal Pasar Bayah tersebut. Yang pertama, pengelola pasar tersebut sudah melakukan pembayaran kejuru tagih Disperindag Lebak namun tidak disetorkan dan ada juga beberapa kios yang tidak bayar.
“Tidak disetorkan senilai Rp 40 juta lebih. Dan ada beberapa kios yang tidak bayar sebanyak Rp 18 juta, jadi ada kesnya yang tidak bayar sebanyak Rp 18 Juta. Ini sudah jelas bos,” katanya.
Selain itu, kata Agil, dalam catatan ini juga ada retribusi terhadap tanah bangunan dan kekayaan daerah, dalam rekomendasi BPK itu, kata Agil, ada satu lahan, dimana lahan tersebut di pakai retribusinya tidak dipungut.
“Itu BPK jangan bantah saya pak,” tegas M. Agil Zulfikar.
Wakil Ketua Pansus PAD DPRD Lebak Musa Weliansyah membenarkan bahwa adanya kebocoran PAD di Kabupaten Lebak khususnya terkait retribusi di Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak.
“Tentu Pansus PAD ini kita bay data bukan asumsi. Dan disini kita temukan yang tidak logis disini, sewa kios pasar di dalam Perbup itu rata rata dua juta pertahun, sementara ril dilapangan kita sudah melakukan investigasi di beberapa pasar itu diatas Rp 15 juta sampai Rp 20 juta pertahun, namun PAD yang masuk menurut Perbup ini sebesar Rp 2 juta rata rata pertahun artinya ada kebocoran disitu,”tegas Musa Weliansyah.
Untuk itu, kata Musa, pihaknya mengaku sedang membahas tentang Raperda pajak dan retribusi. Hal tersebut, kata ia, untuk menjadi payung hukum sehingga ketika acuannya kepada Perbup, Perbup tersebut harus direvisi.
“Masa sewa kios pasar misalkan di Warunggunung yang dilapngannya Rp 20 Juta sewanya hanya Rp 2 juta pertahun, lantas kemana yang Rp 18 juta. Maka kami di Pansus ini sudah menemukan adanya kebocoran retribusi PAD di sektor pasar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana membenarkan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya retribusi pasar yang belum disetorkan.
“Jadi itu hasil temuan BPK di Pasar daerah. Berdasarkan hasil temuan BPK bahwa ada kios-kios yang seharusnya sudah masuk retribusi tetapi belum masuk ke retribusi daerah dan itu sudah ditindaklanjuti agar pengelola pasarnya bertanggung jawab untuk segera mengembalikan dana yang belum disetorkan ke retribusi daerah,”kata Orok Sukmana Kepala Dinas Perindustrian dan Peragangan Lebak.
Lanjut Orok, nilai yang belum disetorkan untuk di Pasar Bayah tersebut sebesar Rp 66 Juta. Namun, kata dia, tidak semuanya di pengelola tetapi ada juga dari pedagang yang belum bayar.
“Jadi banyak pedagang yang belum bayar itu jadi temuan oleh BPK,” katanya.
Ditanya kembali terkait bangunan Pasar yang juga tidak diambil retribusi, Orok mengaku, bahwa bangunan tersebut adalah bangunan yang sudah lama.
“Jadi memang ada bangunan bangunan lama yang dulu pernah di bangun oleh pemerintah daerah, tapi retribusi sewa menyewanya belum masuk. Karena memang mereka sudah merasa memiliki terhadap bangunan itu. Untuk itu, diharapkan dengan regulasi yang baru dan supot dari DPRD, kita bisa kenakan retribusi sewa lahan tersebut,” katanya. (*)