Para Pihak Gagal Dimediasi, BPN Depok Dorong Warga Limo Tempuh Upaya Hukum Ke Pengadilan

Depok, ProSiar.com – Terkendalanya pembayaran ganti rugi lahan milik 11 warga Limo kota Depok yang tergusur proyek Tol Cinere Jagorawi seksi 3 merupakan imbas dari adanya kasus overlap lahan warga dengan lahan milik PT Artha Cahaya Persada (ACP).

Adapun dana pembayaran lahan sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Depok sejak 2022 lalu usai PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere – Jagorawi dan Serpong – Cinere mengeluarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.08/PPK-08/220622.01 tanggal 22 Juni 2022 dilanjutkan dengan Berita Acara Penitipan Pengadilan Nomor 7/Pdt.P-Kons/2022/PN.Dpk dan selanjutnya para pihak yang bersengketa diharapkan segera melakukan perdamaian agar proses pencairan dana dapat dilakukan.

Sayangnya, hingga 3 bulan berjalan sejak aksi demo warga yang viral pada Mei 2023 lalu, proses mediasi yang difasilitasi BPN kota Depok tak kunjung menemui hasil, karena masih ada 1 pihak yang keberatan dengan kesepakatan yang ada.

Dalam kesempatan audiensi dengan salah satu warga Limo bernama Baba Rojan di ruang kantor BPN Depok, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya keras mencarikan solusi atas permasalahan yang ada dengan cara memanggil dan memediasi para pihak yang bersengketa.

“3 bulan sudah BPN Depok berupaya melakukan upaya mediasi namun gagal, artinya hanya ada satu jalan lagi yang bisa ditempuh para pihak yakni melakukan upaya hukum ke PN Depok,” kata Indra Gunawan dihadapan awak media yang turut hadir dalam audiensi tersebut, Senin (24/7/2023) siang.

Lebih lanjut dikatakan Indra, bahwa BPN Depok tidak memiliki kewenangan lebih jauh karena proses Pemutusan Hubungan Hukum sudah dilakukan dan dana pencairan juga sudah ada di pengadilan sejak 2022 lalu. Menurutnya, hanya para pihak saja yang bisa melakukan upaya hukum tersebut.

Jadi kesimpulannya begini, silahkan saja tunjuk kuasa hukum baba Rojan dan teman-teman yang lain, jadi satu saja supaya tidak masing-masing mengajukan karena keputusannya sekarang ada di PN, domainnya di sana, itu saran saya, karena kalau perdamaian kelihatannya sudah tidak akan tercipta, jadi silahkan saja,” jelas Indra.

Yang dading ini sudah mentok, sudah tidak bisa, jadi tinggal upaya hukum ini saja yang bisa dilakukan,” tambahnya.

Menanggapi saran Kepala BPN kota Depok tersebut, Baba Rojan yang selalu tampil di garda depan dalam setiap aksi demo sebelumnya, menyatakan akan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum dan 9 warga lainnya.

Kalau saya kan bukan orang berpendidikan, jadi gak tahu apa-apa soal hukum, saya cuma minta tolong saja supaya BPN bantu saya yang orang kecil ini, tanah saya kan cuma secomot gak lebar kaya orang-orang, dan gak ada masalah apa-apa juga, jadi tolonglah mohon diperhatikan saya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, upaya mediasi para pihak yang bersengketa sebenarnya sudah menemui titik terang dengan terjadinya perdamaian antara PT ACP dengan 11 warga. Namun, pembayaran kembali terkendala akibat salah satu warga bernama Udin menolak menandatangani berita acara pembayaran karena merasa hak ganti rugi yang seharusnya diterima dirinya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Saat ini, Udin sendiri sedang menghadapi beberapa laporan kasus pertanahan yang melibatkan dirinya.

Tim ProSiar.com/VR