Siak – Saat ini ekonomi terpuruk apalagi pada masa Pandemi Covid-19. Ironisnya, potret buram pekerja di Kecamatan Tualang, Siak, Riau, menuai perhatian publik.
Surat, yakni seorang karyawan perusahaan IKPP dipecat secara tidak hormat oleh perusahaan milik Sinar Mas Grup, hanya dikarenakan tertangkap tangan merokok, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Surat harus menerima takdirnya serta kenyataan, akibat dituduhkan merokok di ruangan Electrical Room. Sedangkan pernyataan narasumber, dirinya mengakui hal itu terjadi di Rest Room.
“Saya nggak merokok di Electrical Room pak. Itu salah laporannya pak. Saya merokok tertangkap di Rest Room. Karena itu saya diberhentikan pak,” kata Surat saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Surat mengakui menyesali perbuatannya itu. Akan tetapi, dirinya bermohon agar dipekerjakan kembali dikarenakan tuntutan ekonomi.
“Saya punya keluarga pak untuk diberikan nafkah. Tapi, saya bermohon pak kepada mereka yang menangkap saya namun nggak diindahkan pak. Apakah makanan anak dan istri saya pak?,” urai Surat sedih.
Surat menambahkan, hasil perkembangan mediasi perusahaan dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak berjalan tidak sesuai harapan. IKPP resmi memecat karyawan asal Perawang Barat itu.
“Saya tidak diinginkan perusahaan IKPP untuk bekerja. Saya resmi dipecat pak. Saya tuntut keadilan kepada saya pak. Saya mengaku salah. Namun mohonlah saya dimaafkan pak dan diberikan kesempatan bekerja lagi,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, salah seorang staf Safety IKPP, Hanif membenarkan Surat diamankan oleh anggotanya.
“Ya pak, ada kita amankan. Namun, saya nggak bisa berkomentar. Silahkan ke Industrial Relation (IR) Zulfikar saja pak. Saya nggak ada hak,” kata Hanif.
Pimpinan atau IR, Zulfikar saat dikonfirmasi belum berhasil. (MR/RED)
Editor: Gus Din