Pangkalpinang, ProSiar.com – Niat memberantas para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) tak hanya sekedar ‘slogan’.
Kali ini pihak Kejati Babel kembali menahan seorang tersangka koruptor, Heli Yuda SH MHum. Mantan direktur utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Babel ini ditahan lantaran diduga terseret persoalan pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada para petani ubi kasesa tahun 2017.
Q
Akibat perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga mencapai sebesar Rp 7.025.000.000 (tujuh milyar dua puluh lima juta rupiah) .
Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Babel Asep Maryono SH melalui Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan SH MH disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo SH MH.
“Penahanan tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Basuki melalui siaran pers yang disampaikan ke tim KBO Babel, Kamis (10/8/2023) pagi.
Tersangka pun (HY) menurutnya akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 700 /L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustusl 2023 atas nama Helli Yuda, S.H.,M.Hum.
Terkait kasus yang menjerat HY ini menurut Basuki, pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Subsidiair : Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dimana penahanan tersangka dilakukan oleh penyidik berdasarkan pasal 21 KUHAP,” tegas Basuki.
Sumber : KBO Babel/Penkum