Tangerang – Masih Banyak yang mungkin tidak memahami kaidah dan fungsi Pers itu sendiri. Namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus dijadikan konflik berkepanjangan apalagi persoalan sengketa pers terlalu sering dijadikan alat oleh segelintir oknum Dewan Pers dengan penyelesaian ke proses hukum Kepolisian.
Tentunya hal itu menjadi presedent buruk bagi perkembangan Pers di Indonesia. Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independent Indonesia ( PPRI ) dengan Ketua Umum ” IKIN ROKI’IN, SE.MM ” Menilai Bahwa kedudukan Pers merupakan taraf kesetaraan individu, kelompok dan organ yang berpihak pada kebenaran.
“Adapun Kedudukannya sangat fleksible, mengingat peran Pers sebagai penyampai informasi lewat tulisan di dampingi dengan Data – Data yang memiliki kekuatan sangat hebat dan mampu mengubah mindset pembaca” tertulisnya.
Menurut keterangan Ketua Umum PPRI Mengungkapkan ” Beliau menyebut bahwa Pers bersifat independen, faktual, dan dapat dipercaya. Bagaimana mungkin karya jurnalistik dapat di kriminalisasi disinilah letak ketidakmampuan Dewan Pers dalam memberikan pandangan dan memfasilitasi para pihak yang bertikai, sehingga mengarah pada object sengketa Pers.
“Selanjutnya Dewan Pers bukanlah lembaga regulator, lembaga itu hanya bersifat Fasilitator dan tidak memiliki Peraturan Pelaksana (PP), Karena UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau lek specialis yang tidak memiliki turunan Peraturan Pelaksana. “Ungkapnya.
Lebih rinci lagi Ketua PPRI ” IKIN ROKI’N, SE.MM mengatakan terjadinya sengketa Pers antara Pengadu dan Teradu, Dewan Pers kerap menghakimi isi pemberitaan karya jurnalistik dengan melanggar kode etik jurnalistik, sehingga muncul kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan mengarah kepada proses hukum dengan diterapkannya UU ITE atau pencemaran nama baik.
“Selain itu, dia menjelaskan bahwa di Indonesia, pers diatur dalamUndang Pers. Disebutkan pasal 2 butir 1 dan 2 bahwa: “(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat lima fungsi pers sebagai media massa, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Sebagai fungsi kontrol sosial, memiliki kekuatan benang merah yang sangat kuat. Dalam penegakkan nilai – nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.
Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.
Media ini berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat.
“Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, Pelecehan Sexsual maupun hal – hal yang mengancam Masyarakat dan menjadi terintimidasi masyarakat.
Dan Sebagai Jurnalis kita sudah jelas di lindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999,adapun disitu dalam pemberitaan ada Hak jawab dan Hak Koreksi. Ujarnya.
Menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright (ahli komunikasi media massa), ada tiga fungsi pers :
1. Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance): Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.
2. Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization) Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke genarasi berikutnya.
3. Sebagai alat korelasi Sosial (Social Correlation) Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.
Sebagai fungsi kontrol sosial, memiliki kekuatan benang merah yang sangat kuat. Dalam penegakkan nilai – nilai Pancasila, penegakan hukum, dan penegakan hak asasi manusia.
Pers sebagai media control tercantum dalam UU Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sehingga pers sebagai kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat.
Sekali lagi Kami tegaskan Bahwa Media Online dan Cetak ini berfungsi mengawasi jika ada pelanggaran hukum dan ham yang terjadi, memberikan kritik, juga koreksi atas perbuatan tersebut. Pengawasan ini dilakukan pers terhadap pemerintah maupun masyarakat.
“Pers dapat mengawasi dan mengkritik adanya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, Pelecehan Sexsual maupun hal – hal yang mengancam Masyarakat dan menjadi terintimidasi masyarakat. “Ujarnya. (*)