Jakarta, ProSiar.com – Seorang tersangka dugaan penipuan yang sudah menjadi tersangka bisa masih berlenggang kangkung menghirup udara segar dan menjalankan usaha bisnis Travel Haji dan Umroh. Pengusaha ini bernama Iin Iryani pemilik PT. Rizki Ananda (RA) Indonesia Berirham Tour and Travel, PT. Indonesia Berirham Insani (IBI) dan PT Hai Berkah Bersama (HBB). Ia bersama rekannya Titus Darsono Simamora ditetapkan tersangka sejak Februari 2023.
Sampai saat tersangka Iin Iryani terus menjalankan bisnis Travel Haji dan Umroh berbendera PT. Rizki Ananda (RA) Indonesia Berirham Tour and Travel, serta PT. Indonesia Berirham Insani (IBI) dan menghimpun dana masyarakat umum yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah. Pertanyaannya kenapa proses kasus penipuan ini, belum kelar masuk persidangan walau sudah dilaporkan sejak 30 Maret 2021?
Syafrudin Budiman SIP Pengamat Sosial Masyarakat yang juga Ketua Umum Ormas Barisan Pembaharuan (BP) menilai kepolisian dan kejaksaan sangat lambat menuntaskan kasus ini. Apalagi yang menjadi korban seorang wanita bernama Sarima tertipu cek kosong atas nama tersangka Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora sudah lama melapor
“Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi untuk menuntaskan kasus penipuan yang dilakukan tersangka Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora. Mengingat Iin Iryani bebas beraktivitas dan menjalankan bisnis Travel Haji dan Umroh yang bisa merugikan orang lainnya,” kata Gus Din sapaan akrabnya, saat dimintai keterangan, Minggu (1/10/2023) di Jakarta.
Apalagi kata Gus Din, tersangka Iin Iryani sudah dicabut passpor-nya dan dilarang keluar negeri, sehingga tidak mungkin bisa menjalankan usaha Travel Haji dan Umroh dengan sempurna. Tentu hal ini sudah bisa menjadi pertimbangan agar masyarakat untuk berhati-hati, pada orang yang sudah menjadi tersangka penipuan sekitar Rp. 4 Miliar ini.
“Kami meminta masyarakat untuk hati-hati memilih Travel Haji dan Umroh yang mana perusahaan dan direktur-nya tidak terlibat kasus penipuan dan sudah dicekal keluar negeri. Kepolisian harus lebih jeli dalam pencegahan kerugian masyarakat yang lebih luas, terkait status tersangka Iin Iryani tersebut,” jelas Gus Din
Sebelumnya, seorang wanita bernama Sarima sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan; Nomor: LP / 1728 / III / YAN.2.5/2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 Maret 2021.
Bahwa dalam tahap penyidikan, polisi sendiri sudah menetapkan Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora sebagai tersangka pada Februari 2023 dan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk Tersangka Titus Darsono Simamora berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Untuk itu Sarima mengapresiasi tindakan profesional Kejati DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia sangat kecewa untuk tersangka lain Iin Iryani sampai dengan saat ini berkas tersangka masih belum dinyatakan lengkap, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2023.
Sarima menuturkan, bahwa terdapat inkonsistensi dalam informasi dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakbar terkait berkas tersangka Iin Iryani. Dalam website resmi Kejagung RI tertulis berkas tersangka Iin sudah selesai (P-21) pada 10 Juli 2023.
Tapi, nyatanya berkas tersangka belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga Iin Iryani pun bisa lepas begitu saja karena berkas P19 belum lengkap (P21) ketika sampai di Kejaksaan.
“Jaksa baru memberitahu penyidik bahwa berkasnya belum lengkap (P-19) 3 hari yang lalu sebelum masa tahanan habis. Saya sangat kecewa atas perbuatan jaksa yang seolah-olah menodai keadilan bagi saya,” ujar Sarima kepada media di salah satu tempat di bilangan Jakarta, Senin (17/7/2023) yang lalu.
Padahal, kata Sarima, Iin Iryani adalah pelaku utama yang membuat cek kosong. Iin Iryani sendiri telah menerima uang darinya sebesar Rp3 miliar selama kurun waktu 1 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.
Bahwa untuk mengembalikan uang Sarima, tersangka menerbitkan Cek Tunai Bank Mandiri sebanyak 7 lembar. Ketika dirinya hendak mencairkan cek tersebut saat sudah jatuh tempo, ditolak oleh Bank Mandiri Cabang Juanda dan Daan Mogot.
Kata dia, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pid/2018 menyatakan “Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak memiliki/tidak cukup dana untuk membayar, dapat dikualifikasikan sebagai penipuan”.
“Bahwa tindakan Iin Iryani yang dengan sengaja menerbitkan 7 lembar cek kosong sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 5/Yur/Pid/2018,” jelas Sarima.
Dia sendiri memohon kebijaksanaan Kepala Kajati DKI Jakarta, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, dan Asisten Pengawas Kejati DKI Jakarta untuk memperhatikan proses Gugatan Terduga Iin Iryani yang ditangani oleh Jaksa Ibnu Suud, SH, dkk agar berjalan sesuai dengan waktu dan tidak diulur-ulur.
Dia juga meminta jaksa segera menerbitkan P-21 terhadap tersangka Iin Iryani dan menerima pelimpahan tahap dua dengan segera. Serta, memeriksa dan memberikan sanksi kepada jaksa apabila ditemukan kelalaian menangani perkara yang mengakibatkan tersangka Iin Iryani lepas.
Sementara itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu menjelaskan, untuk berkas tersangka Iin Iryani masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa Peneliti. Sehingga alat bukti hasil penyidikan belum kuat untuk membuktikan pasal yang disangkakan.
“Sedangkan untuk tersangka Titus alat bukti dalam berkas perkara sudah cukup, sehingga dapat dinyatakan lengkap (P21),” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/7/2023) di kutip di harianterbit.com.
Di sisi lain pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho saat diminta konfirmasi memberikan arahan untuk ke penyidik teknis. Dan pihak penyidik mengatakan bahwa berkas P-19 masih berada di Kejaksaan.
Sehingga, saat dikonfirmasi kepada Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, terkait berkas P-19 Iin Iryani yang belum dikembalikan ke kepolisian, sampai berita ini diturunkan Danang belum memberikan jawaban.
Sementara itu Penyidik IPDA. Moh. Ainur Rofiq, S.Pd, Subdit Fismondev Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) saat dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023) belum memberikan jawaban. Terutama ketika ditanya Sejauhmana perkembangan penyidikan apakah sudah P21 di Kejati atau masih P18 untuk diperbaiki berkas perkaranya?. (red)