Pemalang – Korban kecelakaan laut atas nama Angga Prabowo (39) terima asuransi dan santunan dari PT MJB Pemalang. Penyerahan diberikan kepada ahli waris korban dan disaksikan langsung Ketua Umum LBH Jong Java Adv Muhammad Catur Wildanil Ukhro, SH, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin 9 Oktober 2023.
Diketahui, korban Angga mendaftar bekerja melalui PT MJB Pemalang perusahaan yang bergerak recuitmen and placement seaferers agency, dan kemudian direkrut dan ditempatkan di PT Mutiara Jasa Bahari yang kemudian dipekerjakan pada kapal penangkap ikan FV Lien Sheng FA sejak tanggal 13 Juli 2021 lalu, dan dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kapal tenggelam di perairan Mauritius pada 19 Februari 2023.
Adv Muhammad Catur Wildanil Ukhro SH selaku Ketua Umum LBH Jong Java yang saat itu menyaksikan dan mendampingi penyerahan asusansi dan santunan dari PT MJB Pemalang kepada ahli waris ABK, pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu menyampaikan, “Surat perjanjian bersama telah disepakati antara pihak PT MJB Pemalang dengan pihak keluarga ahli waris ABK yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja di kapal FV. Lien Sheng FA.
“Kedua belah pihak sudah sepakat, telah setuju dan sepakat untuk membuat surat perjanjian bersama demi kepastian hukum untuk menyelesaikan mengenai hak santunan atau asuransi melalui perundingan musyawarah untuk mufakat. “Hasil kesepakatan musyawarah tersebut, masih kata Daniel, bersedia memberikan uang santunan, atau asuransi kematian kepada ahli waris Sismi Purwanti yang merupakan istri dari ABK alm. Angga Prabowo,” bebernya.
Sementara itu, Dirut PT MJB Pemalang Tohari usai menyerahkan santunan kepada pihak korban mengatakan kepada awak media mengatakan, “Syukur alhamdulillah, apa yang telah menjadi kewajiban kami dan apa yang menjadi hak daripada ahli waris ABK pada hari ini sudah selesai dengan baik. “Atas nama pribadi dan keluarga besar PT. MJB Pemalang mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga ABK, serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu proses penyelesaian ini sampai tuntas dengan baik.
“Alhamdulillah semuanya telah selesai dengan baik, kami turut berbela sungkawa atas kecelakaan yang menimpa almarhum Angga Prabowo (ABK). Dan pada hari ini kewajiban kami memberikan santunan, asuransi dan sisa gaji yang menjadi hak daripada Alm. Angga Prabowo melalui ahli waris (istri almarhum) dengan total keseluruhan Rp.755.459.700,- (tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah,” tutur Tohari.
“Saya berpesan agar uang tersebut dapat digunakan sebaik mungkin untuk kebutuhan istri dan anak almarhum. Terima kasih kepada Dinas Tenga Kerja Pemalang yang telah memfasilitasi kami, serta terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah membantu proses ini sehingga semuanya dapat berjalan dan selesai dengan baik,” ucap Tohari.
Sismi Purwanti selaku istri dan ahli waris ABK Alm. Angga Prabowo menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Pemalang, PT. MJB Pemalang dan seluruh pihak yang telah peduli membantu atas musibah yang menimpa sang suami, sehingga pada hari ini semua proses sudah selesai dengan baik.
“Almarhum suami saya bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) dengan niat agar dapat membangun rumah sendiri untuk membahagiakan anak dan istri, namun Tuhan berkehendak lain. “Suami saya mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bekerja diatas kapal,” ungkap Sismi dengan nada lirih dan mata berkaca.
“Saya sebagai istri sangat sedih dan sangat kehilangan, begitu juga keluarga besar kami. Terima kasih atas bantuan dari semua pihak sehingga apa yang menjadi hak suami saya sudah saya terima.
“Dulu suami saya bercita-cita ingin punya rumah, uang santunan, asuransi dan sisa gaji almarhum suami saya ini, akan kami gunakan untuk sekolah anak dan membangun rumah. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, PT MJB dan semua pihak yang telah membantu kami,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Umum LBH Jong Java, Adv. Muhammad Catur Wildanil Ukhro, S.H menambahkan, semua proses berjalan baik dan lancar, kesepakatan bersama telah tercapai oleh kedua pihak. Semoga apa yang telah menjadi kewajiban PT MJB Pemalang dan apa yang telah menjadi hak sang ahli waris dapat bermanfaat untuk kedepannya.
“Kami dari LBH Jong Java turut prihatin serta mengucapkan bela sungkawa mendalam atas musibah ini. Alhamdulillah semua proses berjalan lancar dan dapat selesai dengan baik. Kehadiran kami dan rekan-rekan yang lain menciptakan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” tutup Danil.
Penyerahan uang santunan, asuransi dan sisa gaji dari Direktur Utama PT MJB Pemalang Tohari kepada ahli waris ABK turut disaksikan serta didampingi oleh Adv. Muhammad Catur Wildanil Ukhro, SH., selaku Ketua Umum LBH Jong Java, Drs. Slamet Kabid Disnaker Pemalang, P4TKI Pemalang, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tegal. (*)