JAKARTA – Citra Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto harus dicoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang dengan sengaja mempetieskan dua laporan polisi (LP) yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku.
Sejak Juristo dilaporkan, LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2023 hingga hari ini tidak ada perkembangan yang berarti bahkan Penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib diberikan sebulan sekali.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono mengatakan disinyalir ada oknum penyidik dan atasan penyidik bermain dengan terlapor.
“Terlapor mengirimkan WA (pesan) ke pelapor dan memberi print ‘screen shoot’ bagaimana oknum Penyidik Polres mengabari Terlapor setiap langkah penyidik melalui WA pribadi. Terlapor pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak akan memproses Laporan Polisi tersebut,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).
“Jika hal ini benar maka Oknum Polres Tangerang Kota sudah mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi Polri,” jelasnya.
Terlebih kasus sejak dilaporkan sudah 5 bulan masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan Pihak Dikti sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti.
“Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak ditindak tegas. Malah jika benar pernyataan Terlapor, harusnya diperiksa apakah ada dugaan gratifikasi sehingga kasus bisa mandek? Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan,” ujarnya.
“Dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi. Bukan hanya Lp ini, Terlapor juga di laporkan oleh Pimred Redaksi Wartasidik karena berpose sebagai advokat padahal lulus Sarjana Hukum saja belum, sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya. (*)