Klarifikasi Negeri Pelauw Maluku, Terkait Konflik dengan Kariu 26 Januari 2022: Diduga Ada Pelanggaran HAM by Omission

Ambon – Menyikapi konflik yang terjadi di Pulau Haruku, antara Negeri Pelauw/Ory dan Kariu, Tim Advokasi Masyarakat Negeri Pelauw/Ory mengeluarkan catatan klarifikatif, agar publik atau khalayak dapat melihat persoalan dengan proporsional dan objektif. Berikut salinan catatan klarifikasi yang diterima redaksi media ini:

I. Pendahuluan

Pertama-tama dan paling utama, memulai catatan ini, kami menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada semua korban, baik moril maupun materil, akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Januari 2022 di Pulau Haruku.

Selanjutnya permohonan maaf kami sampaikan kepada semua pihak karena satu peristiwa yang terjadi diluar kendali, menyebabkan kesedihan, ketidaknyaman, bahkan kemarahan. Semua ini menjadi pelajaran penting bagi kita, dan semoga tak lagi terjadi, kapanpun dan dimanapun.

Atas konflik yang terjadi antara Negeri Pelauw/Ory dan Negeri Kariu, ratusan warga Kariu harus mengungsi karena sejumlah rumah/bangunan terbakar, sementara 3 (tiga) orang warga Negeri Pelauw meninggal dunia. Tercatat pula sejumlah orang terluka dari kedua pihak yang bertikai, maupun dari aparat keamanan.

Satu peristiwa yang tentu tidak diinginkan siapapun, karena memang secara empiris atau fakta sejarah membuktikan kepada kita, tak ada yang diuntungkan dari situ konflik. Kalah menjadi abu, menang pun hanya jadi arang, sama-sama tak ada artinya.

Tanpa bermaksud saling menyalahkan, atau mencari pembenaran, ijinkan kami dari Tim Advokasi Masyarakat Negeri Pelauw/Ory menyampaikan sejarah singkat dan sejumlah kronologis peristiwa serta fakta-fakta terkait hubungan relasi masyarakat Pelauw/Ory, termasuk konflik yang mengiringinya.

II. Sejarah Singkat Negeri Kariu

Syahdan Negeri-negeri adat yang memegang hukum adat di Pulau Haruku belum mengenal nama Kariu. Baik oleh Uli Hatuhaha (Pelauw, Kailolo, Kabauw, Rohomoni dan Hulaliu) di sisi utara, maupun di Uli Buang Besi (Aboru, Wassu, Amet, Oma dan Haruku) di sisi selatan Pulau Haruku.

Warga Kariu saat itu merupakan sekelompok kecil masyarakat yang berpindah-pindah atau nomaden, dan kemudian terakhir menempati wilayah antara Negeri Aboru dan Negeri Wassu, lokasi itu disebut Wasi (hutan) Kariu dengan jejak Wae (air) Kariu yang kita kenal hari ini.

Adapun Negeri Pelauw atau Matasiri adalah kota raja atau pusat pemerintahan Uli Hatuhaha yang berbatasan dengan semua negeri adat di Pulau Haruku. Tapi Pelauw tidak memiliki batas dengan Kariu, karena memang saat itu Negeri Kariu belum terbentuk atau belum ada, seperti yang kita kenal saat ini.

Pada masa Negeri Pelauw diperintah oleh Upu Latu Marawakan yang bermarga Latupono, masyarakatnya telah memeluk agama Islam dan bermukim di pesisir pantai, pemerintahan kolonial Belanda datang dan bercokol. Mereka kemudian mendirikan Benteng New Hoorn di sisi timur Negeri Pelauw pada tahun 1656 oleh Arnold De Vlaming.

Belanda kemudian menempatkan 20 serdadu yang dipimpin oleh seorang berpangkat Sersan. Keberadaan serdadu kolonial di Negeri Pelauw juga membawa kebiasaan mereka dalam mengkonsumsi binatang buruan, termasuk Babi Hutan yang kala itu masih banyak populasinya di Pulau Haruku.

Kerap kali prajurit dari Benteng New Hoorn, berburu bersama masyarakat Negeri Pelauw. Karena itu pula beberapa anak muda Negeri Pelauw diperintahkan untuk memikul hasil buruan dari hutan. Setelah selesai bertugas, sebagai muslim, pemuda Negeri Pelauw tersebut diwajibkan ber-istinja (membersihkan diri sesuai syariat Islam), di Wae Marike’e.

Melihat kejadian semacam itu, Raja Negeri Pelauw kemudian menyampaikan atau mengusulkan kepada pimpinan kolonial di benteng bahwa akan mencari warga lain untuk berburu bersama prajurit, menghindari warga Pelauw terlibat dalam aktivitas berburu, yang harus diakhiri dengan beristinja.

Aktivitas masyarakat Pelauw dalam berburu dengan prajurit kolonial rupanya diketahui oleh kelompok masyarakat yang tinggal di Wasi Kariu. Mereka kemudian menghadap Upu Latu Marawakan menawarkan diri untuk ikut berburu binatang bersama prajurit kolonial, apalagi mereka memang memiliki keterampilan dalam berburu.

Ibarat gayung bersambut, satu sisi Raja Pelauw Upu Latu Marawakan menginginkan warganya tidak ikut dalam aktivitas memikul hasil buruan, berupa Hewan Babi yang memang diharamkan oleh Muslim, sementara ada kelompok masyarakat lain yang tinggal di hutan menawarkan diri untuk menemani prajurit kolonial berburu.

Upu Latu Marawakan, Raja Pelauw kemudian memerintahkan utusannya menemui kelompok yang ada di Wasi Kariu, untuk dapat mewakili warga Pelauw dalam berburu bersama tentara kolonial. Tidak saja itu, untuk memudahkan, Upu Latu Marawakan juga memberikan tanah untuk ditempati kelompok dari Wasi Kariu ke satu wilayah di samping benteng New Hoorn.

Apalagi lokasi tanah dekat benteng New Hoorn punya mata air sendiri yang disebut Wae Maua yang dapat memudahkan warga baru itu beraktivitas dan tidak mengganggu masyarakat Pelauw dalam aktivitas, terutama mandi dan berwudhu, serta aktivitas lainnya yang selama itu dilakukan di Wae Marikee.

Kedatangan warga baru di tanah Negeri Pelauw sesuai kesepakatan dengan kolonial adalah untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi. Maka dibentuk pula penugasan secara administratif oleh pemerintah kolonial kepada kelompok dari Wasi Kariu itu.

Kolonial Belanda kemudian menganugerahi gelar Pati untuk urusan pemerintahan warga Wasi Kariu itu dengan sebutan “Pattiradjawane”, artinya pati yang pertama sebagai pimpinan kelompok masyarakat Kariu. Berwenang memimpin kelompok masyarakatnya, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah Negeri Pelauw.

Selain urusan pemerintahan, kelompok Kariu juga ditunjuk salah satu dari mereka untuk mengurusi urusan ekonomi, diberi gelar”Pattiwaelapia”. Gelar ini diambil dari nama sungai yang oleh masyarakat Pelauw selalu dijadikan sebagai lokasi untuk mengolah sagu (Wae = Air, Lapia = Sagu).

Struktur pemerintahan yang dibentuk untuk mengatur komunitas masyarakat yang turun dari Wasi Kariu ini dengan tujuan utama membantu pihak kolonial, dengan tetap melaporkan aktivitasnya kepada Raja Negeri Pelauw. Karena secara keseluruhan raja selaku penguasa adat dan pemerintahan mengkoordinasikan sistem perdagangan rempah-rempah waktu itu.

Singkat cerita, seiring berjalannya waktu, sekira pada tahun 1930-an, populasi warga Kariu pun semakin bertambah, sementara lokasi tinggal mereka tidak begitu luas. Apalagi karena melayani kolonial saat itu warga Kariu juga diberikan hak-hak istimewa, diantaranya diberikan kesempatan menjadi pengawal benteng sehingga dapat memegang senjata.

Suatu ketika pada tahun 1933, terjadi gesekan antara warga Kariu dan masyarakat Negeri Pelauw. Saat itu menjelang siang, warga Kariu berkumpul di depan Benteng New Hoorn (Kota uwei) dan warga Negeri Pelauw berkumpul depan Masjid dan Asari (Tauwamen uwai), ada warga Kariu yang melepaskan tembakan dari kota uwei dan mengenai salah satu warga Negeri Pelauw,

Kondisi kemudian berkembang tidak terkendali, turut pula mempengaruhi hubungan relasi kedua komunitas yang notabene tinggal dalam satu kawasan yang tidak berbatas itu. Untuk menghindari terus terjadi gesekan, dan atas persetujuan Raja Negeri Pelauw yang waktu dipimpin oleh Abdul Basir Latuconsina, warga Kariu yang sebelumnya bermukim tak jauh dari benteng New Hoorn dipindahkan ke tanah Negeri Pelauw yang ada di seberang Wae (Sungai) Marike’e, sehingga kedua komunitas ini berbatas dengan sungai.

Itulah yang kemudian menjadi lokasi Negeri Kariu sebagaimana kita kenal hingga saat ini. Yaitu diantara sungai Waemarike’e di sebelah barat dan kali mati atau Wae Ory Urui yang mengalir di samping Waeruku Matai. Itulah batas negeri yang diijinkan raja Negeri Pelauw, hanya sebatas itu, atas kesepakatan dengan pemerintah kolonial waktu itu.

Usai dipindahkan ke lokasi tinggal yang baru, masyarakat Kariu tetap melayani pemerintah kolonial, sementara secara internal di Negeri Pelauw terjadi dinamika ekonomi, politik, sosial dan budaya yang berujung pada gesekan masyarakat yang waktu itu terpolarisasi dalam dua kelompok.

Untuk menghindari benturan atau gesekan kedua kelompok, atas persetujuan pemerintah kolonial, dan Raja Negeri Pelauw, pada tahun 1939, salah satu kelompok dari warga Negeri Pelauw ditempatkan di lokasi yang namanya Ory, yang berada di seberang Wae Ory Urui berbatasan dengan Kariu di sisi barat.

Dengan demikian posisi Kariu ada di antara Pelauw dan Ory. Negeri Kariu bagian barat berbatasan dengan Pelauw, yang perbatasannya ditandai dengan aliran Wae Marike’e, sementara sisi timur berbatasan Ory yang ditandai dengan kali mati atau Wae Ory Urui. Adapun Ory tetap masuk wilayah Pelauw. Sampai sekarang Ory secara administratif merupakan Dusun, salah satu dari 9 dusun di Negeri Pelauw.

III. Relasi dan Konflik Pelauw – Kariu

Sebagai dua Negeri yang bertetangga, Pelauw dan Kariu, juga menghadapi pasang-surut hubungan sosial yang di antaranya berujung pada konflik. Di tahun 1999 saat konflik besar berlatar belakang SARA melanda kepulauan Maluku, kedua negeri ini pun turut terkena imbas.

Akibat konflik, semua warga Kariu harus eksodus atau mengungsi. Ini belum terhitung korban harta, luka-luka, hingga tewas dari masing-masing pihak yang bertikai. Hal serupa juga terjadi pada sejumlah negeri bertetangga yang berbeda agama di Maluku.

Setelah konflik usai, ditandai dengan perjanjian Malino II, sejumlah warga yang eksodus dan mengungsi saat konflik dipulangkan atau kembali ke negeri asalnya. Meski ada beberapa negeri yang sampai hari ini belum kembali ke tempat asalnya.

Untuk kasus Kariu, dalam negosiasi dan komunikasi yang cukup alot saat itu, dengan mempertimbangkan semangat kemanusiaan dan persaudaraan, masyarakat Pelauw akhirnya dengan tangan terbuka turut menyepakati atau menyetujui masyarakat Negeri Kariu untuk kembali mendiami negeri yang sempat mereka tinggalkan saat konflik.

Sehingga pada tahun 2006 masyarakat Kariu resmi kembali setelah rumah dan tempat ibadahnya dibangun oleh pemerintah. Situasi dan kondisi pun kembali atau pulih, seperti sebelum terjadinya konflik. Hubungan masyarakat terjalin harmonis, interaksi sosial yang simbiosis mutualisme kembali terbangun.

Masyarakat Pelauw dalam memenuhi kebutuhan hariannya, seperti hasil kebun, ternak dan hasil laut kerap membelinya dari warga Kariu. Sebaliknya warga Kariu dalam memenuhi kebutuhan hariannya juga membelinya dari warga Pelauw.

Tidak hanya berhenti pada relasi ekonomi, tapi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Seperti pembangunan rumah dan tempat ibadah maupun kegiatan-kegiatan sosial masyarakat lainnya kedua negeri saling bantu-membantu, bahu-membahu.

Praktis sejak warga Negeri Kariu kembali ke Pulau Haruku tahun 2006 hingga tahun 2020, tidak ada gesekan atau konflik yang berarti. Kedua negeri bertetangga hidup rukun dan harmonis dalam bingkai persaudaraan orang Maluku.

Namun, hubungan yang harmonis itu mulai retak, ditandai dengan adanya pengrusakan situs adat masyarakat Pelauw yang terletak di Ua Rual sisi timur dusun Ory. Pengrusakan itu diketahui dilakukan oleh warga Kariu, sejumlah dokumentasi jelas memperlihatkan aktivitas pengrusakan itu.

Tidak hanya pengrusakan situs adat, tanah di wilayah Ua Rual itu pun diklaim sebagai milik warga Kariu. Padahal dalam berbagai referensi maupun tutur sejarah, Kariu tidak memiliki tanah dan hak ulayat di Pulau Haruku.

Situs adat yang dibongkar pun, adalah tempat peninggalan sejarah di mana para leluhur masyarakat Negeri Pelauw dulu bermukim. Tempat di mana setiap perayaan ritual adat Ma’atenu Pakapita atau Cakalele diselenggarakan, situs Ua Ruwal adalah tempat atau kawasan yang wajib dikunjungi atau di ziarahi.

Tidak berhenti sampai disitu, dalam sejumlah keterangan yang beredar ada warga Kariu yang mengatakan bahwa masyarakat Pelauw adalah penyembah berhala sehingga menjadi pembenar mereka merusak situs adat yang ada di kawasan Ua ruwal tersebut.

Rangkaian sejumlah peristiwa tersebut tentu menyulut emosi kolektif warga Negeri Pelauw. Namun atas kesadaran tinggi bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka berbagai peristiwa itu tidak direspon secara destruktif, namun dilaporkan untuk diselesaikan secara hukum. Hal ini menunjukkan kepatuhan masyarakat Negeri Pelauw terhadap hukum.

Tercatat, pada tanggal 20 April 2021, masyarakat Pelauw yang diwakili oleh Klan Anamahu melaporkan pengrusakan situs Ua Rual kepada pihak kepolisian sektor Pulau Haruku dengan tembusan yang ditujukan
Kapolda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Camat Pulau Haruku dan Danramil Pulau Haruku, Perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP atau pasal 406 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 105 UU No.11 tahun 2010.

Berikutnya pada tanggal 15 Mei 2021 kelompok masyarakat Negeri Pelauw mendatangi Polsek Pulau Haruku untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang pernah mereka sampaikan. Hal ini merespon desakan yang mulai mengemuka dan memanas dari warga ‘akar rumput’ atau grass roots Negeri Pelauw.

Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2021, perwakilan tokoh-tokoh masyarakat Pelauw kembali mendatangi Polsek untuk menagih komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan. Sayangnya semua upaya-upaya itu menemui jalan buntu, Negara seperti abai, tidak melihat laporan dan situasi konflik sebagai sesuatu yang laten berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok.

Belum lagi soal keberadaan anggota Bhabinkamtibmas di Negeri Kariu atas nama Steffi Leatomu, yang sudah berkali-kali dilaporkan karena kerap meresahkan warga Negeri Pelauw dan Ory. Tidak ditanggapinya laporan warga atas sikap dan perilaku anggota Polri tersebut turut terakumulasi menjadi kemarahan kolektif warga.

Ternyata tidak saja ada laporan dari masyarakat Pelauw, Pemerintah Negeri Kariu juga diketahui turut melaporkan perselisihan terkait kepemilikan Hak Ulayat di Ua Rual kepada Kapolda Maluku, melalui surat Nomor: 330/01/140.PNK/IV/2021 tanggal 17 April 2021, dan surat klarifikasi Nomor: 140/63/PNK/lV/2021, tanggal 20 April 2021. Merupakan fakta yang menunjukan adanya potensi konflik antara Negeri Pelauw dan Kariu.

Padahal sebagai dua negeri yang pernah bertikai, adanya potensi konflik sekecil apapun harus secepatnya diantisipasi atau dicegah. Justru pihak kepolisian mengarahkan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang tengah hadapi itu. padahal mereka justru sedang menunggu langkah-langkah proaktif dari aparat hukum untuk menyelesaikannya.

Sejak laporan disampaikan dan tidak pernah ditindaklanjuti, ketegangan laten mewarnai hubungan relasi masyarakat Pelauw/Ory dengan Kariu. Sampai akhirnya pada siang, tanggal 25 Januari, di depan SD Al-Khairiyah Ory yang berada di seberang Kariu yang dipisahkan oleh Wae Ory Urui terjadi percekcokan antara seorang warga Ory dengan warga Kariu yang menggarap lahan diatas tanah yang sudah masuk petuanan negeri Pelauw/Ory.

Pertikaian kedua warga itu akhirnya berbuntut panjang, beberapa saat setelah cekcok, ada warga Kariu yang melintas dusun Ory dengan sepeda motor yang knalpotnya mengeluarkan bising saat jelang Magrib. Aksi itu dianggap bagian dari upaya provokatif, sehingga memicu amarah warga hingga Salah satu warga Ory yang tidak bisa mengendalikan emosi kemudian mencelakai warga Kariu tersebut.

Situasi semakin memanas, kedua Negeri saling berjaga-jaga dan masa berkonsentrasi di perbatasan. Hingga pagi hari 26 Januari 2022 di sekitar jembatan Marake’e antara Negeri Pelauw dengan negeri Kariu didapati saudara Hamka (30 tahun) tewas tertembak peluru tajam.

Kematian Hamka tentu saja semakin menyulut emosi sebagian masyarakat yang akhirnya berujung pada konflik yang tentu saja makin tak terkendali. Apalagi kemudian diketahui selain Hamka ada dua lagi warga Negeri Pelauw yang turut meninggal dalam konflik di pagi itu, Roy Haji (40 tahun) dan Ismail (70 tahun) semuanya akibat terkena peluru tajam.

Meninggalnya 3 (tiga) warga Negeri Pelauw akibat luka tembak menunjukkan bahwa ada penggunaan senjata api, apakah itu oleh aparat keamanan atau warga sipil, hal ini tentu harus diungkap lebih jauh. Bila dilakukan oleh aparat keamanan tentu perlu ada investigasi terkait prosedur penggunaan senjata tersebut. Jika oleh masyarakat sipil maka patut diduga masih ada kepemilikan senjata api oleh warga.

IV. Bukan Konflik SARA

Meski konflik yang terjadi adalah antara dua Negeri yang berbeda agama, namun perbedaan agama sebenarnya bukan pencetus terjadinya suatu konflik sosial. Dalam banyak kasus yang sering terjadi, konflik antar penganut agama yang berbeda adalah dampak negatif dari rentetan konflik yang terjadi sebelumnya.

Begitu pula dengan konflik yang terjadi antara Negeri Pelauw dan Kariu bukanlah konflik yang dilatarbelakangi oleh alasan Suku, Agama dan Ras (SARA) tetapi akibat klaim terhadap hak ulayat yang tak kunjung diselesaikan secara hukum serta. Konflik antar negeri/desa memang kerap terjadi di Maluku.

Di Kabupaten Maluku Tengah misalnya tercatat, pada tahun 2005 terjadi konflik antara Negeri Hitu Lama dan Hitu Meseng. Berikutnya tahun 2012 antara Negeri Porto dan Haria yang menyebabkan satu orang tewas dan empat terluka. Di 2013 terjadi konflik antara Negeri Mamala dan Morela, setelah sebelumnya ada warga Mamala yang ditemukan tertembak oleh orang tak dikenal.

Selanjutnya antara Negeri Wakal dan Hitu Meseng 2017 yang menyebabkan sejumlah orang tewas. Begitu pula dengan Negeri Tamilouw dan Sepa yang pada akhir tahun 2021 juga kembali bentrok, sejumlah warga dilaporkan terluka.

Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pun demikian,
pada tahun 2009 Negeri Luhu dan Iha terlibat bentrok hingga penduduk yang berada di kawasan perbatasan dua desa tersebut harus diungsikan. Hal yang sama juga kerap terjadi antara Negeri Latu dan Hualoy, terakhir Maret 2020, kedua Negeri itu bentrok hingga sejumlah orang terluka.

Di Kabupaten Maluku Tenggara di tahun 2017 juga terjadi ketegangan dan konflik antara Desa Waur dengan dan Desa Elat. Di Maluku Barat Daya pun demikian, 15 Desember 2021 terjadi bentrok antar Desa Imroing dan Dusun Nyabota dari Desa Upupun yang lagi-lagi dipicu masalah sengketa lahan atau persoalan agraria.

Ini tentu belum lagi terhitung berbagai konflik lainnya yang terlalu panjang jika diuraikan dalam catatan ini.
Termasuk pula konflik internal kampung atau negeri seperti yang terjadi di Desa Ulima Buru Selatan yang dipicu klaim atas tanah adat di kawasan desa tersebut.
Begitu pula dengan konflik di Negeri Liang tahun 2021 lalu yang menyebabkan sejumlah rumah terbakar.

Kalau mau ditelisik, konflik yang terjadi hampir semuanya akibat berbagai persoalan di masyarakat yang lambat atau tidak terselesaikan, baik itu penyelesaian persoalan secara adat, dengan musyawarah atau melalui hukum Negara. Sehingga masyarakat punya kecenderungan untuk menyelesaikan persoalannya sendiri, yang terkadang destruktif yang menimbulkan korban harta maupun jiwa.

Adapun kasus Pelauw/Ory dan Kariu menjadi berbeda dan mendapat perhatian atau atensi yang luas serta penyikapannya turut menyertakan sentimen ‘SARA’ karena kebetulan dua negeri yang bertikai itu, berlatar belakang agama yang berbeda dan punya sejarah konflik sebelumnya.

V. Gagalnya Tanggung Jawab Negara

Sejumlah konflik yang dikemukakan diatas, menunjukan gagalnya peran dan tanggung jawab negara. Baik itu dalam penegakkan hukum maupun dalam mengupayakan dan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mereduksi potensi konflik.

Padahal jika mau dilihat berdasarkan berbagai teori konflik, konflik sosial yang ada di masyarakat tidak terjadi begitu saja. Ada satu atau lebih pemicu dalam masyarakat tersebut yang menyebabkan antar individu atau kelompok bisa terlibat perselisihan dan konflik.

Itu artinya sangat mungkin konflik bisa dicegah atau diantisipasi bila instrumen Negara, terutama aparat keamanan/penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah proaktif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat atau kepentingan antara dua kelompok, kemudian membangun konsensus, sehingga konflik atau pertikaian tak berujung pada konflik sosial yang luas dan destruktif.

Lambannya penanganan berbagai persoalan, potensi konflik dan konflik, seperti sengketa agraria, maupun peristiwa pidana lainnya, terutama di wilayah-wilayah bekas konflik menunjukkan negara kurang sensitif dan proaktif dalam mencegah terjadinya konflik sosial antar kelompok-kelompok yang bertikai itu.

Fenomena ini, mengindikasikan gagalnya tanggung jawab negara dalam mencegah terjadinya konflik sosial yang luas dan eksesif. Negara gagal menjalankan kewajiban melindungi warga Negara atau obligation to protect.

Untuk diketahui, salah satu kewajiban Negara adalah melindungi. Yakni, kewajiban Negara agar bertindak aktif untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi warganya. Negara berkewajiban mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah pelanggaran semua HAM oleh pihak manapun.

Itu artinya, pelanggaran karena pembiaran (by omission) terjadi ketika Negara tidak melakukan sesuatu tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban hukum. Kegagalan Negara tentu perlu ditandai dan dicatat, bahkan ditagih konsekuensi logisnya.

Dalam konteks konflik antara masyarakat Negeri Pelauw dan Kariu, dimana ketegangan atau konflik telah berlangsung lama, masing-masing pihak juga telah melaporkan persoalan hukum kepada pihak berwajib atau kepolisian. Namun pada kenyataanya hingga konflik sosial atau bentrokan terjadi, tak ada respon sebagai kewajiban penegakan hukum yang tunjukan oleh Negara.

Negara seolah membiarkan potensi konflik tetap mengemuka dan pada akhirnya menjadi konflik sosial yang destruktif. Peristiwa yang mestinya dapat dicegah akhirnya terjadi, Negara gagal melindungi warga Negara.

VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

a. Kesimpulan:

1. Konflik yang terjadi antara masyarakat Negeri Pelauw-Ory dengan masyarakat Kariu bukanlah konflik berlatar belakang Suku, Agama, Ras (SARA) melainkan konflik yang terjadi karena perselisihan atas kepemilikan Hak Ulayat atau konflik Agraria.

2. Konflik antara masyarakat Negeri Pelauw-Ory dengan masyarakat Negeri Kariu adalah konflik yang terjadi karena Negara lamban atau gagal menyelesaikan dan mencegah terjadinya potensi konflik, termasuk melalui penegakkan hukum yang cepat, responsif dan transparan. Hal ini terlihat jelas, dari sejak kasus sengketa mulai mencuat hingga adanya pelaporan ke polisi, tidak kunjungi ditangani atau diselesaikan hingga hampir 1 tahun lamanya.

3. Patut diduga ada kepemilikan senjata dan penggunaan senjata api oleh warga, juga penyalahgunaan prosedur penggunaan senjata api oleh aparat keamanan. Hal ini terlihat jelas dari tembakan aparat bukan untuk menghalau atau membubarkan masa, melainkan tembakan langsung diarahkan kepada warga. Tiga warga Pelauw yang meninggal akibat luka tembak memperkuat dugaan atau indikasi tersebut.

4. Hingga terjadinya konflik antara masyarakat Negeri Pelauw-Ory dengan masyarakat Negeri Kariu patut diduga telah terjadi pelanggaran HAM oleh Negara karena adanya pembiaran (by omission). Negara gagal mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban hukum.

5. Daerah-daerah bekas konflik yang memiliki potensi terjadinya kembali konflik belum dilihat sebagai daerah rawan konflik oleh negara sehingga penanganannya masih standar, lamban dan tak responsif.

b. Rekomendasi:

1. Merekomendasikan kepada Negara dalam hal ini pemerintah untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan laten di masyarakat terutama yang terkait dengan sengketa Hak Ulayat atau konflik Agraria.

2. Perlu segera dilakukan upaya investigasi lebih lanjut untuk melihat keterlibatan warga dalam kepemilikan dan penggunaan senjata oleh warga termasuk penyalahgunaan prosedur penggunaan senjata oleh Aparat keamanan.

3. Adanya indikasi pelanggaran HAM, karena pembiaran by omission yang harus diungkap lebih jauh dengan memeriksa otoritas keamanan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan warga Negeri Pelauw/Ory dan Kariu, sejak pertama kali kasus di Ua Rual mengemuka dan dilaporkan oleh masyarakat.

4. Merekomendasikan kepada daerah-daerah bekas konflik bila ada persoalan hukum terutama sengketa antar warga/negeri untuk dapat ditangani secara segera, cepat dan responsif oleh aparat keamanan terkait.

5. Penempatan dan keberadaan anggota TNI/Polri di berbagai daerah di Maluku terutama daerah-daerah rawan konflik, harus bisa dievaluasi sehingga tidak ada aparat yang dalam bertugas cenderung memihak pada satu daerah/negeri dan diskriminatif atau tidak berlaku adil pada daerah/negeri lain.

Ambon, 31 Januari 2022

Tim Advokasi Masyarakat Negeri Pelauw/Oryz

Dr. Hadi Tuasikal, SH, MH. (Kordinator)

Anggota:

Troy Latuconsina, SH

Abdul Haji Talaohu, SH

Roholessy Tuasikal, SH

Syarif Hasan Salampessy, SH

Halim Latuconsina, SH

Samang Talaohu, SH

Ahmad Talaohu, SH.

Editor: Gus Din