LEBAK – Sudah kurang lebih 3 bulan setelah pelaporan kasus dugaan Penggelapan dan Penipuan sejumlah uang oleh sosok Kandidat DPRD yang bernaung di salahsatu Partai Nasional (inisial) “YS, terhadap “RR yang hingga kini kasusnya berlarut-larut belum ada konsekuensi hukum.
Dugaan Kasus ini, di awali dengan Peminjaman uang sebesar Rp150.000.000,00 (Seratus Limapuluh Juta Rupiah) oleh RR kepada YS tanpa adanya komitmen apapun secara tertulis.
Namun, seiring berjalannya waktu, RR pun sudah mengembalikan uang kepada YS dengan cara mengangsur Via transfer hingga mencapai total keseluruhan kurang lebih Rp.130.000.000,00 – (Seratus Tigapuluh Juta Rupiah) dan sisanya di pakai SS sebesar Rp. 30.000.000,00 – (Tiga puluh Juta Rupiah).
Di depan awak media RR mengungkapkan kekesalannya tersebut, dirinya menjelaskan bahwa permasalahan yang dialaminya sudah berjalan kurang lebih lima bulan dan dirinya juga mengaku sudah berkali-kali di panggil ke Polres Lebak.
“Memang betul saya pinjam uang dari YS, tapi kan sudah saya kembalikan lebih dari yang saya pakai, tapi kok saya di laporkan ke polisi bahwa saya menipu uang dia,” katanya Jum’at, (24/11/2023).
Lanjut dikatakan RR, atas perlakuan YS dirinya merasa tidak terima, karena nama baiknya sudah di cemarkan atas pelaporan yang di buat YS dan akan melaporkan balik ke Polda Banten bersama tim kuasa hukumnya.
“Kurang gimana saya ke temen, awalnya saya sudah itikad baik, memohon agar kasusnya tidak di lanjutkan, tapi YS menolak bahkan bahasanya, tetap akan memenjarakan saya,” terang RR.
Sementara kuasa Hukum YS, M. Samsu, SH saat ditanya mengenai RR yang sudah berupaya membayar hutangnya kepada YS dan di buktikan adanya transfer kepada YS, dirinya mengaku tidak tahu.
“Terkait kasus ini belum jelas nanti hari Selasa tanggal 28 november 2023 ada pemanggilan lagi dan mengenai RR sudah membayar atau belum, saya belum tahu ya,” kata Kuasa Hukum YS.
Kemudian diminta tanggapan atas akan adanya pelaporan balik dari pihak RR ke Polda Banten, M. Samsu, SH menjawab bahwa semua warga negara berhak untuk melaporkan kemana saja.
“Semua warga negara berhak melaporkan ke mana saja,” tandasnya. (Nacep)