Tegas Cegah Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Mahasiswa Ubhara Sosialisasikan Permenndikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di Polres Tegal

TEGAL – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., bersama 8 mahasiswa didampingi oleh Dosen Pembimbing Dr. Ika Dewi Sartika Saimima, S.H., M.H., M.M., dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melakukan Sosialisasi Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Jumat 15 Desember 2023.

10 Satuan pendidikan di Kabupaten Tegal turut dihadirkan dengan pendampingan dari Drs. M. Fatah, M.Pd. selaku Kabid SMP Dikbud Kabupaten Tegal di Ruang Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal pukul 08.00 – 11.00 WIB.

Kapolres Tegal menjelaskan, “Setidaknya dengan adanya peraturan ini perkara tindak pidana pada anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya menjadi domain pada pihak kepolisian, sekolah memiliki kewajiban mencegah terjadinya kekerasan pada lingkungan sekolah,” jelasnya.

“Langkah konkret dari Permendikbudristek ini adalah pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) yang mana Satgas ini bertugas untuk menangani kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah dengan sasaran dari tingkat PAUD, SD, SMP sampai dengan SMA,” pungkasnya,

Dosen Pembimbing menambahkan, “Kami melakukan road show ini, dengan dukungan dari pak Kapolres yang peduli dengan bahaya kekerasan pada lingkungan sekolah. Bulliying akan menjadi cikal bakal tawuran dan harus di cegah, penanganan terhadap masalah yang ada pada anak memang berbeda dengan langkah awal berupa mediasi untuk mengupayakan solusi yang terbaik saat ada anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya. (*)