LEBAK – Setelah Viral, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melakukan Verifikasi ke lokasi Pembuangan Bulu Ayam yang berada di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja karena keberadaan aktifitas tersebut sudah mencemari udara dan menimbulkan bau tidak sedap sehingga mengganggu pernapasan.
Dari pantauan, tumpukan bulu ayam yang tadinya terlihat rapih kini seketika lenyap dan hanya tersisa tumpukan-tumpukan karung berwarna putih di sekitar Lokasi.
“Tim sudah melakukan Verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan MP Kecamatan Maja, didampingi pihak Desa Sindang Mulya. Hasil di lapangan tidak ditemukan tumpukan bulu ayam sesuai foto yang dikirim, dan info dari Desa kegiatan sudah tidak berjalan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma. Selasa, (19/12/2023).
Selanjutnya Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak juga menjelaskan bahwa, menurut Informasi dari pihak Desa Sindangmulya, sumber Pembuangan Bulu Ayam di lokasi berasal dari pemotongan ayam dari pasar Rangkasbitung.
“Dari informasi pihak Desa Sindang Mulya bulu yang bertumpuk berasal dari Pasar Rangkasbitung,” jelas Erik Indra Kusuma.
Ditanya sejak kapankah Pembuangan Bulu Ayam tersebut tidak melakukan aktifitas, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak mengatakan dirinya akan menanyakan terlebih dahulu kepada Tim Verifikasi terlebih dahulu.
“Untuk tanggal saya konfirmasi ke tim lapangan,” kata Erick Indra Kusuma.
Sebelumnya diberitakan Buangan Bulu Ayam di Desa Sindang Mulya sebabkan polusi udara dan cemari lingkungan, Pemkab Lebak Tindak Tegas.
Menurut penuturan sumber, Pembuangan Bulu Ayam limbah B3 tersebut, diduga berasal dari pemotongan Ayam yang berlokasi di daerah Kecamatan Cileles.
“Bau buangan bulu ayam dari luar daerah ini sangat menyengat dan membuat udara menjadi tidak segar. Ini sudah masuk pencemaran limbah B3,” ujarnya. Sabtu, (16/12/2023).
Dikatakan Sumber, Keberadaan Pembuangan Bulu ayam tersebut juga sangat tidak memperhatikan kondisi lingkungan setempat, karena pengelolaannya terkesan asal-asalan, padahal efek atau dampaknya sudah jelas akan dirasakan oleh masyarakat.
“Jika udara yang kita hirup seperti ini (bau menyengat,-red) dalam kurun waktu yang lama tentunya bisa mengakibatkan penyakit saluran pernapasan,” jelasnya.
Dia meminta agar Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas terkait agar segera melakukan kroscek mengenai keberadaan kegiatan yang diduga ilegal tersebut.
“Dan apabila terbukti harus segera di tindak tegas, karena keberadaannya sangat merugikan masyarakat. Lihat saja dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, namun dampak tersebut juga terasa keluar wilayah karena akibat bau yang di timbulkan,” tandasnya. (Enggar)