Kuasa Hukum Denny Lubis Laporkan Mafia Tanah Pencaplok Lahan PT Dinamika Agrabangun

JAKARTA- Law Office Denny Lubis & Partner melaporkan calon pembeli lahan Drs Cipto Sulistio dan dua notaris terkait dengan pengalihan nama kepemilikan lahan PT. Dinamika Agrabangun.

Kuasa hukum dari Denny Lubis & Partner mengungkapkan kronologisnya.

“Calon pembeli, Drs Cipto Sulistio akan membeli lahan milik PT. Dinamika Agrabangun seluas 11,6 ha apa adanya dengan termin 8x seharga Rp 22 milyar. Pembayaran pertama (DP- uang muka- red) pada 26 Juli 2011 sebanyak Rp 2 milyar, pembayaran September – Desember 2011 berjumlah Rp. 2 milyar dan hingga saat ini tidak ada pembayaran/ pelunasan,” ungkapnya.

Modus mafia tanah Drs. Sulistio ini dibantu oleh dua notaris yakni Harry Purnomo SH,MH,MKN, dan Suparno, SH, MKn.

“Pada tanggal 4 Agustus 2011 PT. Dinamika Agrabangun menyerahkan Akta adan Perizinan Perseroan beserta dokumentasi Asli Tanah yang sudah dibebaskan ke Botaris Harry Purnomo SH, MH, MKN dalam rangka verifikasi dokumen milik PT. Dinamika Agrabangun untuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli PT. Dinamika Agrabangun dan Drs Cipto Sulistio pada 24 Agustus 2011,” jelasnya.

Surat peringatan pembayaran dilayangkan PT Dinamika Agrabangun ke Drs Cipto Sulistio untuk pembayaran tahap berikutnya.

“September, Oktober hingga Desember dilakukan surat peringatan pembayaran namun tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan sehingga 24 Mei 2013 PT. Dinamika Agrabangun meminta pengembalian dokumen asli yang dititipkan di kantor Notaris Harry Purnomo SH, MH, MKn karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli dinilai gagal,” jelasnya lagi.

Gagalnya jual beli PT. Dinamika Agrabangun dan Drs Cipto Sulistio sudah sah dan mengikat sesuai Putusan Penga dilan Tinggi DKI No.436/PDT/2020/PT.DKI jo No. 671/PdtG/2014/PN Jkt Brt.

Notaris Harry Purnomo SH,MH,MKn sampai saat ini tidak mengembalikan dokumen asli PT. Dinamika Agrabangun dan mengatakan berkas asli dititipkan di Bareskrim Mabes Polri.

“ Setelah dilakukan pengecekan ternyata berkas tersebut tidak ditemukan dan ini alibi untuk menghindarikewajibannya menyerahkan dokumen asli milik pelapor,” lanjutnya.

Notaris Suparno SH, MKn juga dilaporkan terkait lahan PT. Dinamika Agrabangun dengann STPL/B/ 1121/VII/2021/JBR/RESBGR laporan Tindak Pidana Pemalsuan Akte Otentik/ Pasal 266 tanggal 31 Juli 2021.

“Kami minta Ditjen AHU Kemenkumham membatalkan AHU No AHU-AH.01.03.098184 Salinan Akta Notaris No. 25 tanggal 24 November 2015 yng dibuat Notaris Suparno SH, MKn berkedudukan di Kabupaten Bogor yang berdasarkan Akta RUPS No. 25 tanggal 24 November 2015, telah terbukti Notaris Suparno SH, MKn melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat 1 Undang- Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan Undang- undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujar kuasa hukum dari Denny Lubis & partner.

“Kami juga minta kepemilikan dan pengurus PT. Dinamika Agrabangun dikembalikan kepada pemilik yang sah yakni Tan Budiono selaku Direktur Utama sesuai AHU No. AHU 35078.AH.01.02 tahun 2011 Salinan Akta no.01 tanggal 1 Juli 2011 yang dibuat Notaris Syaeful Huda SH,MKn yang berkedudukan di Tangerang Selatan,” pungkasnya. (*)