JAKARTA- Setelah bebas dari tahanan, Alvin Lim kembali membantu masyarakat khususnya korban investasi bodong yang kasusnya tenggelam.
Pertama, dalam kasus Indosurya, Alvin Lim mengungkit penanganan kasus LP 0204 dan LP 0086 yang tidak jelas prosesnya.
“Brigjen Whisnu Hermawan, berjanji pada saya, sebelum lebaran akan menahan Ayah dan istri Henry Surya sebagai pelaku TPPU Intifinance. Namun, kenyataan hingga saat ini hanya janji palsu. Juga aset sitaan banyak yg hilang dan dialihkan ke pihak lain sehingga eksekusi akan ruwet dan makan waktu bertahun-tahun.
Juga Mahfud yang menginisiasi LP 0086 harusnya bertanggung jawab dan mengurus hingga kasus dapat kepastian hukum, bukan malah koar-koar dan seolah dirinya berjasa mengurus Indosurya.
“Mahfud sebagai Menkopolhukam, ada kasus pemalsuan Indosurya yang belum disidangkan tapi sudah P21 harusnya Anda melanjutkan kepastian hukum bukan malah hanya pencitraan sebagai Cawapres,” ujarnya.
Kedua, dalam kasus Net 89, dua pelaku utama yang DPO dan diinfokan sudah diketahui keberadaannya, namun hingga kini tidak pernah ditangkap oleh Dirtipideksus.
Ia mengatakan kental dugaan beckingan oknum polisi dalam kasus NET 89.
Pertama adalah dua pelaku utama yang tidak pernah ditangkap Polisi dan kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua adalah penyidikan NET 89 yang dilakukan asal-asalan sehingga 5 tersangka lain lepas demi hukum di PN Tangerang.
“Penyidikan asal-asalan yang memaksakan kasus ini mirip kasus Jesika. Bedanya gembong NET 89 nipu triliunan dan mampu menyogok oknum jenderal sekalipun,” ungkapnya.
Ketiga adalah masih mandeknya kasus investasi bodong lainnya seperti BSS, Minnapadi, Narada dan UOB Kay Hian Sekuritas yang infonya ada kong kalikong dengan oknum.
“Juga tidak ditahannya Michael Steven pengendali dan otak utama Kasus Kresna Life diduga ada beckingan dari Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus Mabes Polri,” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA, Jumat (29/12/2023).
Alvin Lim, selaku lawyer yang menangani kasus investasi bodong menyebutkan dirinya akan kembali melaporkan Brigjen Whisnu Hermawan ke Propam Polri dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
“Sebelumnya ada kesepakatan bahwa saya cabut aduan etik Propam Brigjen Whisnu Hermawan, tapi beliau janji memproses dan menahan gembong pelaku Indosurya yaitu Surya Effendy dan istrinya Henry surya dalam perkara TPPU PT Indosurya Intifinance yang sudah ada penetapan tersangka.
“Tapi nyatanya jenderal Polri tersebut berbohong dan tidak melakukan tugasnya dan diduga masuk angin,” tegasnya.
Diketahui bahwa Alvin Lim adalah pengacara yang tegas, berani dan vokal. Terbukti keluar dari penjara bukannya diam dan takut, malah makin nge gas dan makin berani melawan oknum.
Alvin Lim disebut Dahlan Islan mantan menteri BUMN sebagai pengacara paling berani melawan oknum polisi, jaksa dan hakim nakal.
“Keberhasilan LQ Indonesia Lawfirm menangani kasus investasi bodong karena perjuangan Alvin Lim didukung masyarakat luas dengan strategi “No Viral, No Justice”,” tegasnya.
Video Alvin Lim ngamuk dan sebut nama oknum jenderal di Mabes Polri, dapat diakses di
Chanel Youtube Quotient TV