LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan menerima uang pembayaran denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak. Kamis, (11/01/2024).
Pembayaran Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap di BPN Kabupaten Lebak berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023, Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Adapun penyerahan Denda dan Biaya Perkara dilakukan oleh Keluarga an. Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah kepada Kejaksaan Negeri Lebak dengan total sebesar Rp. 100.005.000,- (seratus juta lima ribu rupiah) pada tanggal 11 Januari 2024.
Dari pantauan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif hingga selesai. (*)