BANTEN – Keberadaan projek urugan tanah merah di ruas jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tepatnya di Kecamatan Kopo terkesan kebal aturan. Pasalnya kegiatan tersebut walaupun sudah di soroti oleh berbagai kalangan namun para oknum pengusaha urugan masih saja beroperasi seolah tanpa memikirkan pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut, terlebih lagi keberadaan truk tronton muatan tanah merah Overload (melebihi kapasitas kendaraan) cuek dan santai parkir di bahu jalan. Jum’at, (12/01/2014).
M.Toufik, salah seorang pengguna jalan mengatakan, keberadaan truk-truk muatan tanah yang terparkir di bahu jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak sangat merugikan pengguna jalan yang melintas, karena bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Apalagi kalau malam hari kondisi gelap, ngeri sekali ya, disamping gelap kemudian tidak ada ciri kepada pengendara lain yang memberi tahu bahwa ada truk yang sedang parkir disini atau keluar masuk dari projek,” katanya.
“Sekarang saja saya melintas kondisi hujan jalan berlumpur dan licin ngeri sekali jadi extra hati-hati,” lanjutnya.
M.Toufik menegaskan, apabila kondisi seperti ini dibiarkan, tentu akan banyak merugikan pengguna jalan yang lain akibat tanah yang berceceran tak jarang banyak kendaraan tergelincir bahkan sampai memakan korban jiwa.
“Dari informasi di jalan ini sering terjadi kecelakaan sampai merenggut nyawa akibat jalan licin dan berlumpur. Jangan sampai di biarkan karena banyak merugikan,” tegasnya.
M.Toufik berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Serang agar segera menindak tegas para pelanggar agar tidak semena mena tanpa melihat masyarakat yang lain.
“Jadi jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa penindakan. Untuk itu, sekali lagi saya selaku masyarakat meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum khususnya Pemkab Serang agar segera menertibkan dan menindak tegas para oknum pengusaha urugan yang sangat merugikan masyarakat,” harapnya.
Sastra, pengguna jalan yang lain menambahkan, pihak pengusaha juga seharusnya menerapkan K3 dengan baik, jangan hanya menguntungkan pribadi namun tidak memikirkan keadaan sekitar. Selain itu, dia meminta Pemkab Serang dan Polres Serang segera turun ke lokasi untuk mengkroscek izin usaha pengusaha urugan terkesan kebal aturan tersebut, apabila ditemukan pelanggaran segera dilakukan penindakan.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya pemerintah dalam hal ini Pemkab Serang bersama Polres Serang untuk segera mengkroscek lokasi dan sekaligus memeriksa ijin projek urugan tanah yang berada di Kecamatan Kopo. Apabila ditemukan izin yang tidak jelas pemerintah juga harus bertindak tegas, karena jika ijinnya tidak jelas Pemkab sendiri merasa dirugikan karena investasi daerah pasti berhubungan dengan pendapatan asli daerah di wilayah,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Serang AKBP Wiwin Setiawan mengaku pihaknya akan segera megkroscek legalitas perizinan urugan yang berada di Kecamatan Kopo tersebut.
“Tks infonya kang, Nnti kami cek legalitasnya (perizinan,-red),” katanya ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya.
Sebelumnya diberitakan projek urugan tanah di ruas jalan Kabupaten Serang Lebak tepatnya di Kecamatan Kopo seperti luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, padahal keberadaan projek urugan tersebut banyak sekali merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Mukhlas, Kabid Hankam Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang mengatakan, selain maraknya urugan yang tidak berizin, dampak kegiatan galian tanah di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga sering mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
“Jangan dibiarkan, sudah jelas sangat merugikan masyarakat khususnya Pemkab Serang kok malah seperti ada pembiaran begini. Selain itu, ditambah lagi akibat tanah yang di bawa oleh truk muatan over load atau melebihi batas muatan yang sering sekali berceceran sehingga mengakibatkan jalan licin dampaknya kepada kecelakaan lalulintas. Bahkan tak jarang sampai menelan korban jiwa,” katanya. Rabu, (10/1/2024).
Lanjut Mukhlas, Keberadaan projek urugan yang berada di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruangnya, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum.
“Sudah tidak berizin ditambah wilayah projeknya pun kebanyakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukhlas berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar segera menindak tegas para oknum pengusaha urugan ilegal yang banyak merugikan masyarakat di Kecamatan Kopo.
“Kami minta Pemkab Serang dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas para oknum pengusaha ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat ini. Sudah tidak berizin fasilitas umum menjadi rusak akibat ulahnya,” harapnya.
Sekretaris Cabang (Sekcab) Ormas Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang, Bintang menambahkan bahwa, kegiatan tambang tidak berizin atau ilegal perusak lingkungan di Kecamatan Kopo tersebar di beberapa titik. Salah satunya Galian tanah atas nama pemilik Bahrudin yang berada di lokasi Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, samping jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
”Ke 3 lokasi galian tanah di wilayah jalur penghubung Serang Lebak salah satunya berada di (Kecamatan Kopo,-red) semuanya tidak ada izin, dari pemerintah setempat. Padahal berdasarkan Regulasi yang telah di delegasikan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan berusaha di Bidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” ungkapnya.
Bintang menegaskan, terkait dengan perizinan tambang galian tanah ini menjadi kewenangan ESDM Provinsi, karena setiap urusan pertambangan merupakan kewenangan dinas ESDM yang seharusnya melakukan pengawasan terkait perizinan tambang. termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Resor Polda Banten juga seharusnya menindak tegas bagi tambang galian Tanah yang tidak memiliki izin tersebut.
”Saya selaku Sekretaris Cabang Pemuda Pancasila kabupaten serang menyoroti sikap APH dan dinas ESDM Provinsi Banten yang terkesan Bungkam, karena telah membiarkan para pengusaha bisnis Tambang galian tanah di wilayah Kabupaten serang meresahkan masyarakat dan tidak memiliki izin lengkap. Kita juga mendesak agar APH dan dinas ESDM Provinsi Banten bertindak tegas terhadap pelaku bisnis jual beli galian tanah yang tidak memiliki izin pertambangan tersebut,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (*)