KENDAL – Polres Kendal melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024, himbauan itu disampaikan Kasat Intelkam Polres Kendal kepada ketua DPD PKS Kabupaten Kendal Sulistyo Ari Wibowo S Hut pada pertemuan di Soft Kopi komplek Kendal permai, Minggu (14/1/2024).
Sosialisasi serta himbauan yang dilakukan oleh kepolisian tidak hanya menyasar pengendara kendaraan saja tetapi juga kepada tokoh politik, kali ini Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono bersama anggota melakukan koordinasi dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Kendal yang juga anggota DPRD Kendal bapak Sulistyo Ari Wibowo.
Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada tokoh politik untuk ikut memberikan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong pada saat kampanye.
“Dengan adanya koordinasi dengan para tokoh Politik harapannya bisa ikut memberikan himbauan agar masyarakat yang ikut kampanye terbuka nantinya, agar tetap menggunakan knalpot yang model standar, sehingga tidak menimbulkan keresahan pengguna jalan lainnya,” jelas Kasat Intelkam.
Sementara itu ditempat yang sama Ketua DPD PKS Kabupaten Kendal Sulistyo Ari Wibowo mendukung upaya pihak kepolisian dalam menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong pada saat kampanye di wilayah Kabupaten Kendal.
“Kita sangat mendukung adanya larangan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye, karena memang kita sadari tidak sedikit pengendara yang menggunakan knalpot brong dan ini cukup menggangu pemakai jalan lainnya,” kata Ari Wibowo.
Lebih lanjut tokoh dari partai PKS tersebut berharap, penjaringan knalpot brong bisa terus dilakukan, sehingga tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara bising.
“Dengan begitu, akan tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengendara. Selain itu, juga untuk menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024,” pungkasnya. (*)