Prosiar.com – Jakarta : Perkumpulan advocaten Indonesia (PAI) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Aceh, memperpanjang masa penerimaan pendaftaran peserta pendidikan khusus advokat (PKPA) di wilayah Aceh, 17/01/2024.
Dr. Sultan Junaidi, S.Sy, MH, Ph.D, sebagai ketua umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) kepada awak media mengatakan Pendaftaran PKPA wilayah Aceh akan diperpanjang lagi guna memberi kesempatan seluas luasnya kepada pemuda Aceh untuk bisa berkiprah dalam dunia penegakan hukum.
“itu semua kami lakukan karena saya selaku dewan pendiri Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) merupakan putra kelahiran Aceh tentu saya akan memberikan kesempatan yang leluarsa kepada pemuda Aceh agar bisa peduli terhadap penegakan hukum khusus nya wilayah Aceh, umum nya di seluruh Indonesia,” jelas Sultan.
Ketum BPP PAI Sultan Junaidi mengajak semua putra/i Aceh yang lulusan Hukum untuk mendaftarkan dirinya untuk mengikuti PKPA yang dilaksanakan di BPW PAI Aceh.
“Semoga dengan penambahan waktu penerimaan ini bisa memacu semangat pemuda Aceh dalam penegakan hukum di Indonesia, adapun pelaksanaan pendidikan khusus advokat (PKPA) akan kami lakukan pada tgl 15 bln February 2024 mendatang”, ujarnya.
Materi yang akan di ajarkan nantinya sebagai berikut :
1.Sejarah dan kode etik profesi advokat
2.Legal Audit, Legal Opinion,Due Diligence, Legal Reasoning
3. Implementasi Hukum Islam
4.Upaya Hukum dan Eksekusi
5.Hukum Acara pidana
6. Hukum Acara Perdata
7 .Hukum Acara PTUN
8 Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial.
Peserta yang telah mengikuti pendidikan khusus advokat (PKPA) akan membuka ruang untuk para calon Advokat yang bergabung dari Organisasi Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) untuk magang di kantor PAI agar para calon advokat yang bergabung di Organisasi tersebut nantinya agar benar- benar bisa sebagai advokat yang bermutu.
Terkait pendaftaran PKPA untuk lebih lanjut silakan hubungi Rahmat S.Sy, CPCLE selaku ketua atau pimpinan wilayah provinsi Aceh untuk persyaratan Administrasi perlengkapan peserta yang mau mengikuti pendidikan khusus advokat PKPA di no telpon / Whatsapp 082366664004 atau bisa langsung datang ke kantor pimpinan wilayah provinsi Aceh di jalan Sisingamangaraja Kampung mulia kecamatan Kuta alam kota Banda Aceh.