Sampang – KOASA (koalisi Aktivis sampang) kembali melakukan Audensi terkait evaluasi PJ dikabupaten Sampang ke dinas DPMD kabupaten Sampang (Rabu 17 /01/2024)
Audensi tersebut dilakukan menindak lanjuti peristiwa yang pernah terjadi di desa lar lar yang sekarang dijabat oleh PJ kades, dalam audensi dipertanyakan proses evaluasi PJ kades lar lar yang dinilai telah melanggar amanat UU Desa no 6 tahun 2014, Utamanya Bab V pasal 24 tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Pasal 29 tentang hal yang dilarang dilakukan oleh kepala Desa atau nama lain nya.
Dalam hal ini menurut KOASA (koalisi Aktivis sampang), point point pelanggarannya cukup jelas sehingga pertimbangan evaluasi seharus nya mengacu pada pokok aturan tertinggi tentang desa itu sendiri.
ACH.Hadi Rifai sekjen KPK Nusantara selaku lembaga tergabung sangat menyayangkan ketidak berdayaan DPMD kabupaten Sampang terkait tidak di evaluasinya PJ kades larlar, mengingat potensi ketidak kondusifan di Desa dan Kabupaten Sampang bisa terus berlanjut sehingga dapat merusak citra kabupaten Sampang semenjak Desa dijabat PJ kades pasca penundaan Pilkades hingga 2025.
“Sangat disayangkan bila pemerintah daerah tidak memperhatikan isu isu krusial yang berdampak pada kebijakan penundaan Pilkades karena peristiwa di Desa Larlar adalah salah satu contoh dampak negatif kepercayaan masyarakat terhadap pemangku kebijakan sehingga wajar kalo lahir asumsi evaluasi PJ hanya didasarkan pada kebutuhan kepentingan bukan keharusan sebuah aturan” tegas nya.
Sementara kadis DPMD kabupaten Sampang Chalilurrahman menyatakan, upaya dan tindak lanjut sudah dilakukan oleh Dinas terkait termasuk secara langsung sudah berbicara dengan PJ kades Larlar di Pendopo Sampang,ujar nya.
Semantara menanggapi tuntutan audensi perihal evaluasi PJ Kades, Pak Kadis DPMD Kabupaten Sampang beralasan bahwa kewenangannya menunggu hasil perkembangan pelaporan di polres untuk proses evaluasi PJ Kades Larlar, kilahnya.
Argumen itu langsung di tanggapi statmen serius oleh peserta audensi dengan memaparkan kewenangan proses perkara hukum dan pelaksanaan evaluasi adalah dua hal berbeda pada konteknya, proses hukum boleh tetap berjalan tapi secara birokrasi dan aturan evaluasi tidak harus menunggu seseorang bersalah Dimata hukum, ini dua kontek berbeda lucu kalo pak kadis bilang nunggu proses hukum nanti masyarakat mengira PJ kades bisa di evaluasi bila dinyatakan bersalah Dimata hukum. (*)