Bukan Hanya Masyarakat, Larangan Penggunaan Knalpot Brong Juga Menyasar Polisi di Tegal

Tegal – Guna mencegah personel Polres Tegal yang menggunakan knalpot brong jajaran Propam Polres Tegal lakukan pengecekan kendaraan anggota yang terparkir, Jumat (19/1/2024).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasi Propam menyampaikan jajaran Propam Polres Tegal berkomitmen untuk menindak personel yang masih kedapatan menggunkan knalpot brong.

“Kami Propam Polres Tegal melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan personel yang terparkir dan melakukan tidakan tegas terhadap anggota yang kedapatan masih menggunakan knalpot brong,” ungkap Kasi Propam.

“Tidak hanya kepada personel Polres atau Polsek Jajaran saja Propam Polres Tegal memberikan edukasi, kami juga menyampaikan hal tersebut kepada keluarga agar tidak menggunakan knalpot brong,” pungkas Kasi Propam. (*)