Tegal – Tidak hanya penindakan saja, penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong pun terus dilakukan Sat Binmas Polres Tegal. Hal itu disampaikan langsung Kasat Binmas Polres Tegal AKP Bambang Suwidagdo, S.H., M.A.P, Senin (22/1/2024).
“Jajaran Satbinmas Polres Tegal memberikan edukasi dan sosialisasi tidak hanya kepada pelajar tetapi juga kepada masyarakat luas,” ungkap Kasat Binmas.
Selain itu, kami juga memberikan penyuluhan tentang larangan penggunaan knalpot brong sampai ke desa-desa melalui peran para Kanit Binmas dan para Bhabinkamtibmas Polsek jajaran serta Polisi RW Polres Tegal, tujuannya agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa penggunaan knalpot brong dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250.000 karena melanggar Pasal 285 Ayat (1) UULAJ No. 22 Tahun 2009,” tambah Kasat Binmas.
Mulai dari pembuat/produsen dan penjual serta bengkel yang memberikan jasa pemasangan knalpot brong agar bersama-sama memberikan sosialisasi masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong guna menuju Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong, mari kita gunakan knalpot yang standar kendaraan dan ramah lingkungan.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena dapat menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum jika digunakan pada malam malam hari,” pungkas Kasat Binmas. (*)