BANTEN – Di Kabupaten Serang masih banyak terlihat SPBU-SPBU nakal yang melayani pembelian BBM jenis Solar menggunakan jerigen tepatnya di SPBU yang ada di Kecamatan Ciruas, demikian disampaikan Heri selaku pegiat sosial. Selasa, (5/3/2024).
Menurut Heri, sebagai penyalur bahan bakar bersubsidi, SPBU 34-42131 tersebut seolah tidak menghiraukan dan tidak mematuhi Surat Edaran Pertamina sesuai Keputusan Kementrian ESDM tentang penyaluran BBM oleh BUPIUNU BBM dan penyalur nomor.14.E/GK.03/DJM/2021 tentang penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur karena diduga telah memperjual belikan solar bersubsidi
“Terbukti hari ini saja banyak jerigen antri untuk diperjual belikan ke pengecer,” katanya.
Padahal, kata Heri, sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) angka 16 dan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Kemudian, tentang Peraturan Mentri ESDM nomor 23 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak dan gas bumi. Dalam Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tetang kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan penyaluran bahan bakar minyak Badan Usaha Pemegang izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib melaksanakan pengawasan atas kegiatan penyaluran bahan bakar minyak yang dilakukan oleh pengecer (retail), SPBU/SPBN. Dalam hal ini, kata dia, Pengguna akhir adalah konsumen yang menggunakan bahan bakar minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak ke pengecer.
“Artinya dalam hal ini Pertamina sendiri sudah jelas melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen,” tegasnya.
Selanjutnya Heri menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pertamina akan memberi sanksi SPBU kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Fertalite dan solar kepada pembeli pake jerigen.
Dalam ketetapan tersebut produk BBM bersubsidi seperti PERTALITE dan solar tidak boleh dibeli dengan menggunakan jerigen. Hal ini untuk menghindari BBM bersubsidi disalahgunakan atau diperjualbelikan pengecer. Adapun untuk larangan penyaluran jerigen produk Solar mengacu kepada Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
3. Keputusan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 37.K/HK.02/M.EM./2022.
“Untuk itu kami minta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah setempat segera menindak tegas oknum pengusaha seperti ini, karena apabila dibiarkan jelas akan merugikan masyarakat. Subsidi yang seharusnya bisa dinikmati malah di Curi oleh oknum pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan pribadi saja,” tandasnya. (*)