Batang – Satlantas Polres Batang selama gelaran Operasi Keselamatan Candi 2024 pada hari ke-4 mencatat penindakan hukum (tilang) pada 75 pelanggar lalu lintas .
Pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, ketidaksediaan mengenakan helm, hingga kelalaian dalam membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, mengungkapkan fakta tersebut pada Sabtu, 9 Maret 2024.
“Pada hari ke-4 operasi, kami berhasil menindak 75 pelanggar di berbagai titik operasi,” ungkap AKP Wigiyadi.
Data tersebut menyoroti bahwa upaya preventif dan preemtif yang dilakukan oleh petugas Satlantas belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat. Meskipun telah dilakukan sosialisasi, edukasi, dan patroli secara masif, angka pelanggaran lalu lintas masih tetap tinggi.
AKP Wigiyadi menegaskan pentingnya terus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas. Pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengambil langkah preventif dengan memberikan sosialisasi di berbagai sekolah.
Memberikan pemahaman tentang pentingnya ketaatan terhadap aturan lalu lintas merupakan bagian dari pembentukan karakter yang baik sejak usia dini. Petugas Satlantas aktif berinteraksi dengan siswa, menjelaskan peran mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan ini bukan hanya untuk memberi edukasi, tetapi juga untuk mendekatkan polisi dengan anak-anak sebagai teman dan panutan yang dapat diandalkan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang keselamatan berlalu lintas, diharapkan mereka akan menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab,” papar AKP Wigiyadi.
Satlantas Polres Batang menjadikan langkah ini sebagai upaya konkret dalam mendekatkan diri dengan masyarakat, terutama generasi muda. Harapannya, para siswa dapat memahami betapa pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib, serta membangun hubungan positif dengan aparat kepolisian.
Dengan demikian, Operasi Keselamatan Candi 2024 tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta membangun hubungan yang harmonis antara polisi dan masyarakat, khususnya generasi muda. (*)