Aceh Utara – Terkait pemberitaan tentang adanya intimidasi kepada kepala Sekolah oleh seorang wartawan media online, perlu saya klarifikasi ujar Muhazir, melalui press release yang disampaikan kepada beberapa awak media, 18/2/2021.
Dalam release, Muhazir mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Sayuti Selaku ketua PWI adalah sebuah pernyataan yang gagal faham, dimana organisasi PWI tidak punya kewenangan menjustifikasi sebuah media tidak terklarifikasi pada dewan pers, yang berhak mengeluarkan adalah dewan pers bukan PWI. Dan organisasi Jurnalistik yang ada di Indonesia bukan hanya PWI, tetapi banyak organisasi sejenis yang ada di Indonesia selain dari PWI, ujarnya.
Muhazir menambah kan, terkait kewartawanan saya, saya terdaftar pada organisasi Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) yang memiliki badan hukum dari kementerian hukum dan HAM, jadi bukan organisasi abal-abal alias ilegal. Jadi salah sekali apa yang dikatakan oleh saudara Sayuti bahwa seorang jurnalis hanya harus terdaftar di PWI baru bisa meliput.
Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa, saudara Sayuti sendiri yang pernah memaki saya via telepon kepada saya, dan pernah menyuruh orang lain untuk menelepon saya, agar saya melakukan pemberhentian atas pemberitaan kepala sekolah SMP Negeri 1 Seunedon, karena kepala sekolah SMP negeri 1 Seneudon adalah saudara dari Sayuti ketua PWI.
Mengenai terkait media dan keanggotaan saya sebagai wartawan sebuah media online, saya sudah pernah melaporkan ke Humas Polres Aceh Utara dengan membawa seluruh administrasi perizinan media online tempat saya bekerja dengan melampirkan foto copy kartu tanda keanggotaan saya selaku wartawan salah satu medai online, jadi kepada Saudara Sayuti jangan terlalu gampang menuduh dan menilai seseorang. Kemudian pertanyaan saya bolehkah sebuah organisasi Jurnalistik membeckup sebuah kesalahan yang dilakukan oleh seorang oknum ?
Mengenai bahwa adanya laporan pencemaran nama baik terhadap seseorang dimedia sosial dan ancaman yang saya lakukan kepada seseorang, bila terbukti benar saya siap di panggil untuk memberikan klarifikasi terhadap bila benar adanya indikasi pencemaran nama baik, bila nanti tidak terbukti kita juga akan melakukan hal yang sama.
Jadi biar aparat kepolisian saja yang nanti dapat menilai siapa yang salah dan siapa yang benar, dan yang perlu diingat bahwa tidak boleh sebuah organisasi menjustis seseorang tidak benar bila tidak terdaftar pada organisasi nya, karena organisasi Jurnalistik yang memiliki badan hukum saat ini sudah mencapai seratus lebih, kalau seandainya dilarang oleh pemerintah, maka pemerintah tidak akan mengeluarkan badan hukum organisasi-organisasi yang ingin mendaftar kan diri, tutup Muhazir .(red)