Tegal – Operasi Pekat Candi 2024 Polres Tegal dengan misi pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Tegal pada bulan ramadhan berlangsung selama 20 hari dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024. Target operasi yang ditentukan berupa tindak pidana miras (minuman keras), premanisme, judi, petasan, perzinaan dan narkoba.
Kapolres Tegal memaparkan 204 buah miras botol pabrikan, 268.5 liter miras oplosan, 98 buah botol miras oplosan berhasil disita sebagai barang bukti, sedangkan 31 orang pelaku berhasil diamankan. 22 orang penyidikan tipiring, sedangkan 9 lainnya dilakukan pembinaan dengan jumlah perkara sebanyak 32 tindak pidana.
Pada aspek premanisme, Polres Tegal mengamankan 2 pelaku yang keduanya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Premanisme tersebut terjadi di wilayah hukum Tarub pada 6 Maret 2024 dengan pelaku MB seorang pria berusia 45 tahun yang meminta uang di toko kelontong sambil menodongkan pisau lipat dan meminta sejumlah uang, sedangkan seorang pelaku lainnya MTF berusia 29 tahun yang merupakan buruh melakukan pengancaman disertai mengarahkan golok sepanjang 45 centimeter kepada mantri bank yang sedang melakukan penagihan hutang kepada ibu pelaku di kediamannya wilayah hukum Polsek Margasari.
Untuk aspek perjudian, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., beserta 41 anggota yang terlibat Operasi Pekat berhasil mengungkap 2 perkara tindak perjudian togel (toto gelap) pada tanggal 8 Maret di wilayah Tarub dan 13 maret 2024 di wilayah Dukuhturi. Kedua pelaku perjudian juga dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.
“Petasan tidak luput dari target operasi karena sangat membahayakan dan berpotensi menghilangkan nyawa seseorang. Sebanyak 3 perkara tindak pidana petasan dengan pelaku 3 orang sudah masuk dalam proses penyidikan, sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 7300 buah petasan siap edar, 1.216 kilogram bahan peledak petasan mesiu, 350 gram bahan peledak petasan belerang, 86 buah petasan kosong (belum terisi bubuk petasan), dan terakhir obat sumbu petasan sebanyak 147 buah,” paparnya pada konferensi pers Polres Tegal.
Selanjutnya Polres Tegal melakukan razia pada 12 hotel dan penginapan, serta 18 kost yang meresahkan warga sekitar karena disinyalir kerap menjadi lokasi asusila dan perzinaan. Dari razia tersebut, sebanyak 37 pasang wanita dan pria yang tidak dapat menunjukkan bukti sudah menikah secara sah diamankan dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dan target operasi terakhir berupa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Polres Tegal berhasil mengungkap 3 tindak pidana tersebut dengan pelaku yang diamankan RAF (25) beralamat di minahasa Sulawesi Utara dengan barang bukti 1 paket tembakau gorila seberat 4.98 gram, pelaku AF (34) beralamat Tonjong Brebes dengan barang bukti 1 paket ganja kering dengan seberat 6.18 gram dan tembakau gorila seberat 3.51 gram, serta pengedar MRA (26) beralamat Pegirikan Talang, dengan barang bukti 200 butir obat keras jenis tramadol, 1058 butir obat keras jenis double y, 140 butir obat keras jenis Hexymer, dan 32 butir obar keras double Y sudah terbuka dari bungkus segelnya.
Tidak bosan-bosannya Kapolres Tegal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan dapat melaporkan segala tindak kejahatan yang meresahkan pada Call Center Darurat Polri 110, maupun lapor Kapolres Tegal pada nomor 0812-3075-6445, serta jelang perayaan Idul Fitri mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta secara aktif dalam menjaga keamanan di lingkungannya. (*)