DAERAH KHUSUS JAKARTA (DKJ) LEGACY EKONOMI PRESIDEN JOKOWI MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Prosiar.com – Disahkannya UU DKJ pada 25 april 2024 menjadikan jakarta resmi berpindah status dari Ibu Kota Negara menjadi Provinsi Khusus Sentral Ekonomi Nasional yang memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan menjadikan jakarta sebagai kota global pusat jejaring ekonomi bisnis antara Indonesia dan kota kota lainnya di dunia. Sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU yang diteken Presiden Jokowi itu terdiri dari 73 Pasal dan 12 bab ketentuan penutup. Termasuk mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tahapan perencaanaan sudah mulai disusun sejak UU DKJ disahkan pada 25 april 2024. Penyusunan didalam UU DKJ mengatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas teritorial pembagian wilayah susunan tata kelola pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten urusan pemerintahan dan kewenangan khusus. Kerja sama investasi dalam dan luar negeri, terkait pendanaan, serta kawasan aglomerasi provinsi daerah khusus jakarta.

Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi legacy Presiden Jokowi di bidang ekonomi menuju visi Indonesia Emas 2045. Daerah Khusus Jakarta nantinya berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Ini sebuah langkah progresiv Presiden Jokowi memberikan solusi yang terbaik untuk masa depan Indonesia.

Sambil kita menunggu Keputusan Presiden (KEPRES) mengenai persiapan pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan paling lama dua tahun setelah UU DKJ ini disahkan.

Penulis : Rhuqby Adeana S
Sekjen IKATAN AKTIVIS 98