JAKARTA – Dalam podcast Quotient TV, korban proyek Apartemen Point 8 yang mangkrak di Kalideres, Jakarta Barat, mengungkapkan kesedihan mereka dalam podcast Quotient TV bersama Alvin Lim.
Perjuangan mereka untuk mengembalikan dana yang telah diinvestasikan sebesar 110 miliar rupiah belum berhasil setelah dua belas tahun menunggu keputusan pemerintah tentang penegakkan hukum dalam kasus ini.
Kreditor Point 8 telah mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kembali uang mereka. Salah satunya adalah dengan mengajukan PKPU terhadap PT. Crown dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hasil sidang menyatakan PT. Crown Porcelain dan CBS harus membayar utang paling lambat empat puluh empat hari setelah putusan. Namun, mereka belum membayar hingga saat ini.
Para kreditor juga telah melaporkan PT. Crown dan CBS ke polisi atas kasus pidana dan perdata. Sayangnya, proses hukum tidak pernah berjalan seperti yang mereka harapkan.
Analisis kasus ini diberikan oleh Alvin Lim, seorang advokat dari Kantor Hukum LQ Indonesia. Masyarakat harus memahami bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukanlah bukti kepemilikan properti. Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti yang sah untuk kepemilikan properti.
“Korban dari Apartemen Point 8 ini adalah korban dari mafia hukum dan mafia tanah. Karena masyarakat yang menjadi korban, Indonesia memerlukan perbaikan. Oleh karena itu, pemerintah harus turut menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Para korban berharap pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka juga berharap PT. Crown dan CBS, pihak developer, memenuhi kewajiban mereka secara adil untuk memberikan hak para kreditor yang telah lama dinantikan. (*)