Kota Tegal – Untuk mempermudah layanan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal resmi menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Tegal dan BRI Cabang Slawi. Hal ini disampaikan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tegal, Andryardhi Rahmansyah mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal usai menggelar acara sosialisasi dan monitoring terkait kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BRI, di Gigel Garden Kota Tegal, Jumat (6/6/2024) sore.
Andryardhi mengatakan kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa membayar iuran melalui agen BRILink. Saat ini kerjasama yang sudah berjalan dengan BRI adalah kerjasama kepesertaan nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BPJS Ketenagakerjaan dan juga kerjasama keagenan BRILink, dimana setiap agen BRILink menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedukasi masyarakat dan membantu pendaftaran dan pembayaran iurannya,” ujarnya.
Benefit dari kemitraan ini diharapkan dapat membangun kesejahteraan kepada agen BRILink dan juga kepada nasabahnya, apabila nasabah BRILink tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Besar harapan dengan potensi dari agen BRILink yang cukup banyak dan cukup produktif, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) di wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal benar-benar bisa maksimal, karena memang untuk menjalankan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dibutuhkan kerjasama dari berbagai kalangan salah satunya mitra Perbankan,” terang Andryardhi.
Sementara itu, diakhir acara sosialisasi dan monitoring terkait kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BRI, dilakukan pemberian santunan secara simbolis kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan nasabah BRI yang meninggal karena sakit.
Penerima santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) atas nama Kusnarih yang berprofesi sebagai petani, beralamat di Desa Warureja Kabupaten Tegal.
“Jadi dari keagenan kemitraan dengan agen BRILink ini ada yang sudah berhasil mendaftarkan nasabahnya dan yang bersangkutan mengalami musibah meninggal dunia, sehingga untuk kepesertaan tersebut ahli warisnya berhak mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Andryardhi.
“Untuk kasus meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah). Santunan ini diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk membuka usaha baru,” tutup Andryardhi. (*)