BEKASI – PT. Baraya telah memberikan tanggapan terkait pemberitaan dan video yang beredar tentang dugaan penambangan tanah merah tanpa izin di daerah mereka. Pihak perusahaan membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Ini Penjelasan PT. Baraya
PT. Baraya menyatakan bahwa mereka memiliki perizinan yang sah untuk melakukan kegiatan penambangan tanah merah di Bojongmangu Bekasi.
“Kami mengikuti peraturan yang terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021, bukan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sudah direvisi dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diperjelas kembali di PP No. 22 Tahun 2021,” jelasnya.
Sebelum terdaftar sebagai subkon di PT. MKC untuk proyek PSN (Japek II), PT. Baraya telah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat.
“PT. Baraya merasa dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dan siap menempuh langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan,” katanya.
Mengacu pada SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang KODE ETIK JURNALISTIK DEWAN PERS, Pasal 11, PT. Baraya meminta hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang beredar. Mereka ingin agar media massa melakukan klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang.
PT. Baraya membantah tuduhan penambangan tanah merah tanpa izin dan menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka meminta media massa untuk melakukan klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang. (*)