Sampang – Menyimak perbincangan beberapa lapisan masyarakat Sampang terkait Voice Note yang diduga salah satu mantan Kepala Desa, sempat beredar serta meramaikan jagad maya, baik melalui Media Sosial (Medsos) dan Voice Note tersebut bahkan telah dijadikan Backsound dibeberapa akun Tiktok oleh kalangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan parahnya lagi, sempat pula dituding seolah-olah hal itu merupakan sebuah bentuk pengancaman, seperti apa yang telah dipublis dalam pemberitaan beberapa Media Online dalam menanggapi viralnya Voice Note tersebut.
Tak hanya itu, di beberapa kegiatan ngopi-ngopi santai kalangan Aktivis Kabupaten Sampang pun turut pula menyajikan dan menanggapi Voice Note yang beredar sebagai bahan diskusi politik jelang Pilkada Serentak Tahun 2024.
Menurut aktivis senior, pendiri Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Ahmad Nuryadi, SE ini mengatakan bahwa Voice Note tersebut dinilai masih wajar-wajar saja dan bukan merupakan sebuah ancaman dari munculnya di berbagai pemberitaan melalui group atau WAG.
Karena yang pasti, Voice itu dibuat dalam suatu kesempatan yang terdiri dari banyak orang didalamnya, jadi hal tersebut justru lebih mengarah kepada himbauan atau pesan pemberitahuan untuk saling mengingatkan.
Kalau melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), kata ‘ancaman’ dapat dijelaskan sebagai maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain, memberi pertanda atau peringatan mengenai kemungkinan malapetaka yang bakal terjadi serta diperkirakan akan menimpa pada pihak/objek lain.
Tapi kalau memahami isi sebenarnya, Voice Note yang sempat beredar luas tersebut justru banyak menyematkan pengetahuan yang mendidik pada masyarakat awam khususnya, karena sempat menyebut Dana Desa yang uangnya dijamin tidak bisa dipegang secara pribadi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, selain dari tunjangan dan yang telah menjadi hak bersangkutan, (Red;Pj Kades).
Hal itu, kata aktivis yang juga Mantan PC PMII Bangkalan ini justru dibenarkan jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014, bahwa Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
Yayan, sapaan akrab Mantan Aktivis PMII Bangkalan ini juga mengungkapkan pemahamannya, bahwa bicara desa juga tak lepas dari penghormatan atas nilai-nilai kearifan lokal dari karakteristik, budaya serta adat-istiadat masyarakat yang perlu kita semua sadari. Karena itu semua merupakan landasan aturan mutlak, dimana terbangunnya suatu tatanan hukum positif di Indonesia ini sepenuhnya telah mengadopsi dari beragam budaya serta adat-istiadat lokal masyarakatnya yang majemuk.
Secara terpisah, aktivis muda Kecamatan Omben Jamal, bependapat dalam perspektif yang lain, bahwa Ia menganggap Voice Note yang beredar tersebut selain positif juga sangat baik, karena menurutnya di bagian sisi yang lain juga terdapat ajakan agar saling menjaga situasi desa untuk kondusif menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 tahun ini untuk berkesempatan saling berkoordinasi dengan kalangan tokoh lokal dan unsur masyarakat.
Terlepas Voice Note tersebut berasal dari siapa, bagi Jamal sendiri menganggap itu sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Kita tidak perlu terlalu khawatir berlebihan dengan mengartikan sebagai ancaman, karena bagaimanapun Dana Desa yang berasal dari uang negara memang selayaknya di awasi sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ditetapkan guna mengatur tentang pengawasan pengelolaan Keuangan Desa, yaitu mengenai:
1. Pengawasan oleh APIP;
2. Pengawasan oleh Camat;
3. Pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
4. Pengawasan Oleh Masyarakat.
Untuk mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
Namun demikian, adapun beberapa pihak mengartikan berbeda, itu kembali lagi pada sudut pandang masing masing, karena bagaimanapun dan siapapun punya hak menanggapi sesuatu hal dengan cara dan sudut pandangnya sendiri.
Aktivis Muda yang juga Putra Daerah Sampang Yayan, juga mengakui banyak menemukan pesan dan pembelajaran positif dalam Voice tersebut, diantaranya bahwa Dana Desa yang uangnya memang secara prosedural tidak boleh dipegang langsung oleh pribadi Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Point kedua dari pesan itu, yang menarik adalah menyinggung Pilkada Serentak yang akan dilangsungkan sebentar lagi, Ia sendiri sudah bisa memaknai maksud dari Voice tersebut adalah benar juga, dimana memang keberadaan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang notabene adalah unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak, karena posisinya memang harus netral dan tidak terlibat politik praktis.
Terakhir, Mantan Aktivis PMII Bangkalan jebolan Kampus UTM ini mengharapkan seraya mengajak kepada seluruh stakeholder dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, untuk sama-sama menjaga dan menghormati tatanan nilai-nilai kearifan lokal setiap desa agar tercipta kondusifitas dan ketertiban umum masyarakat lokal yang ada di desa itu sendiri.
Itu semua bisa terwujud apabila pola sinergitas antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, tokoh dan semua unsur masyarakat lokal di desa itu sendiri bisa terbangun harmoni.
Apa lagi saat ini menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024, dibutuhkan extra kerja keras dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan suasana iklim politik yang sejuk dan kondusif. (*)