Kepala BPN Mabar Diduga Manipulasi Status SHM Jadi SHGB pada Obyek yang Masih Bersengketa

Foto: Haji Ramang Ishaka dan Bu Titin Mudasih Kasubag Tata Usaha BPN Labuan Bajo Manggarai Barat dengan background kantor BPN Manggarai Barat. (Ist)

Prosiar.com, Labuan Bajo – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Manggarai Barat, Gatot Suyanto, kini tengah menjadi sorotan publik dan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga sebagai dalang di balik perubahan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada sebidang tanah yang sedang dalam sengketa di Labuan Bajo.

Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. menjelaskan perubahan status tanah tersebut dilakukan dengan sengaja meskipun tanah itu tengah dalam proses hukum.

“Gatot Suyanto diduga telah mengetahui dan dengan sengaja merubah status SHM menjadi SHGB, padahal tanah tersebut masih bersengketa,” jelas Indra dilansir dari okebajo.com.

Fakta baru muncul ketika pihak penggugat menemukan dokumen perubahan status oleh BPN Manggarai Barat pada tahun 2023. Sebelumnya, tanah tersebut terdaftar sebagai SHM nomor 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput, yang diterbitkan pada 31 Januari 2017. Namun, status tanah berubah menjadi SHGB nomor 00176 pada 20 Desember 2023.

Perubahan ini terjadi meski penggugat telah mengajukan pemblokiran pada 29 September 2022. Pemblokiran tersebut bertujuan untuk mencegah perubahan status selama sengketa hukum berlangsung.

“BPN Manggarai Barat seharusnya menunda segala perubahan status hingga ada keputusan final dari pengadilan,” tambah Indra.

Indra menegaskan bahwa tindakan BPN ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara harus diusut tuntas.

“Kami mencurigai adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat BPN, mengingat perubahan status tanah ini dilakukan meskipun sudah ada permintaan pemblokiran,” ujar Indra.

Selain itu, perubahan status tanah yang masih dalam sengketa juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen, yang diatur dalam KUHP.

“Pengubahan SHM menjadi SHGB di tengah sengketa jelas melanggar hukum. Ini bisa dianggap sebagai penggelapan hak,” tegas Indra.

Kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta akan melaporkan kasus ini ke KPK untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami meminta kepada Presiden dan Menteri ATR/BPN RI untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Indra.

Diketahui sebelumnya ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta telah melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Menteri ATR/BPN RI pada bulan Maret 2024 lalu terkait adanya dugaan praktik mafia tanah di Labuan Bajo.

Surat tersebut, dikirimkan oleh Muhamad Rudini bersama keluarga besar atas nama ahli waris Alm. Ibrahim Hanta, mengacu kepada Menteri ATR/BPN RI atas dugaan praktik kriminal yang merugikan masyarakat di Labuan Bajo.

Dalam surat yang salinan diterima media ini secara resmi diterima BPN pusat pada tanggal 25 Maret 2024 lalu. Dalam isi surat tersebut terungkap kronologi panjang perjuangan keluarga ini dalam mempertahankan hak atas tanah seluas 11 hektar di Keranga Kelurahan Labuan Bajo.

Dimana Alm. Ibrahim Hanta, sang ayahanda, telah menggarap tanah tersebut sejak tahun 1973. Namun, klaim mereka terancam oleh tindakan yang tidak bermoral.

Pada tanggal 31 Januari 2017, sebagian tanah keluarga disertifikatkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput, dengan luas yang jauh melebihi yang seharusnya, dan dengan batas-batas yang meragukan.

Bahkan melalui serangkaian pemeriksaan dan investigasi oleh tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan BPN, terbukti bahwa kedua sertifikat tersebut diduga terbit atas dasar praktik penyalahgunaan dan kesalahan penunjukan lokasi.

Muhamad Rudini dan keluarga besar telah mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Namun, mereka masih membutuhkan dukungan lebih lanjut, terutama dari kantor pusat di Jakarta, untuk menyelesaikan kasus ini dan memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.

Sementara itu,media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari Gatot Suyanto Kepala BPN Manggarai Barat. Informasi yang diperoleh media ini bahwa saat ini Ia sedang melaksanakan ibdah Haji dan untuk mengisi kekosongan itu, kepala kantor pertanahan Manggarai Barat dijabat oleh PLT.

Media ini sudah berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak BPN Manggarai Barat, lagi-lagi PLT Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat saat ini sedang tugas dinas di luar daerah dan berdasarkan informasi dari sumber terpercaya media ini bahwa PLT baru ada di Labuan Bajo pada tanggal 6 Juni 2024. (red/okebajo)