Prosiar.com, Jakarta – Direktur Haidar Alwi Institute (HAI), Sandri Rumanama meminta agar Kapolri dapat meng-upgrade status Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri). Dimana harus di-kepalai oleh jenderal bintang 1 (satu), agar Polri bisa maksimalmemberikan pelayanan masyarakat.
Ia mengungkapkan, peran Pelayanan Markas sangat vital bagi kinerja kepolisian. Sehingga harus diapresiasi khusus dengan meng-upgrade organisasi kepolisian, dengan dipimpin Kepala Yanma Mabes Polri yang berpangkat bintang 1 (satu).
“Yanma Polri adalah unsur pelayanan yang memiliki tugas pokok dan fungsi pembinaan dan pelayanan umum, dan urusan dalam di lingkungan Mabes Polri. Khususnya menyangkut fasilitas Markas, sehingga tugas vital ini harus dipimpin jenderal bintang 1,” ucap Sandri Rumanama kepada media, Selasa (25/6/2024) di Jakarta.
Sandri mengatakan, apalagi di Yanma Mabes Polri sering dijadikan sebagai tempat mutasi perwira dan anggota polri yang bermasalah. Seharusnya diberikan pemahaman sistem struktural kepolisian dan di upgrade, agar bisa dipimpin oleh perwira tinggi minimal berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.
“Yanma ini sangat memiliki peran yang besar bagi pelayanan kepolisian di negara ini harus diberi penghargaan dalam komposisi struktural di internal Polri,” cetusnya.
Ia juga mengatakan, ada beberapa unsur struktural di kepolisian yang harus di up-grade agar bisa di pimpin oleh perwira tinggi minamal berpngkat Brigadir Jenderal Polisi yakni Staf Pribadi Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Spripim Polri) & Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).
“Untuk diketahui saat ini Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri) di-kepalai oleh pejabat eksekutif perwira menengah yang berpangkat Kombes Polisi,” jelas Sandri.
Namun, jika dilihat dari tugasnya maka selayaknya Kepala Yanma Mabes Polri dikepalai oleh pejabat eksekutif minimal berpangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Dalam melaksanakan tugas, Yanma Polri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut;
1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas / kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.
2. Memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta
3. Pengaturan perumahan di lingkungan Polri.
4. Pelayanan markas yang bersifat umum. pelayanan angkutan personel.
5. Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.
6. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran.
7. Pembinaan Korps musik Polri. (red)