JAKARTA, Apakah ada hukumnya untuk jalan yang rusak dan jika kita jatuh, apakah kita bisa menuntut ke dinas terkait? Jalan rusak tanggung jawab siapa? Ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?. (9/7/24).
Ini pertanyaan diajukan oleh *Mochammad Yudha Rizki Wijaya* yang mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu (6/7) malam di sekitar Jalan Kp. Gardu Timbangan, Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Apakah bisa ia menggugat pemangku kekuasaan karena jalanan rusak sehingga mencelakakan dirinya?
Itu sebab melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan, Minggu (7/7) melaporkan ke Polantas, Pondok Udik, Bogor.
Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006: Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.
Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 UU LLAJ menjelaskan: Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”).
LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan: Terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi, di antaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.
Wewenang Penyelenggaraan Jalan
Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada: Pemerintah pusat, adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Adapun yang menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf (a) Perpres 27/2020.
Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak
Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni: *Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas*;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda.