Prosiar.com, Manado – Dr Sujay King, Sekretaris Jenderal Benteng Indonesia Emas 2024 menilai pernyataan Korbid Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Dr.. Alfian Ratu, SH, MH melanggar etika dan moral politik. Dimana dia meminta Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara (Bacagub Sulut) Yulius Selvanus agar tidak maju sebagai pada Pilkada serentak 2024 di Propinsi Sulut.
Kata Sujay sapaan akrabnya saat diwawancarai, Kamis (18/07/2024) di Manado mengatakan, permintaan yang disampaikan Alfian Ratu juga melanggar hak seseorang yang berhak dicalonkan dan mencalonkan diri sebagai Bacagub Sulut.
“Pernyataan saudara Alfian Ratu melanggar etika dan moral. Selain itu juga melanggar hak seseorang yang boleh terlibat dalam politik, khususnya dalam Pilkada Gubernur Sulut 2024,” ucap Sujay menyesalkan pernyataan Alfian Ratu.
Pernyataan Alfian Ratu itu juga sangat disayangkan, karena membawa nama jabatan Korbid Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran. Padahal Tim Kampanye Nasional (TKN), TKD Propinsi dan TKD Kabupaten/Kota sudah dibubarkan Prabowo Subianto, saat buka puasa di Hotel Ritz Carlton Jakarta Pusat, Mei 2024.
“Lah ngapain bawa nama-nama jabatan Korbid Hukum dan Advokasi TKD Propinsi Prabowo-Gibran padahal Tim ini sudah bubar. Saya menilai Saudara Alfian Ratu tendensi personal kepada Yulius Selvanus, agar tidak maju di Pilkada Gubernur Sulut 2024 mendatang,” pungkasnya.
Dr. Alfian Ratu, SH, MH Minta Yulius Selvanus Tidak Maju
Sebelumnya Bakal Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus diminta untuk tidak maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Serentak tahun 2024. Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Bidang (Korbid) Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Provinsi Sulut DR. Alfian Ratu SH., MH., kepada media di Sulut, Senin (15/7/2024).
“Saya pribadi dan selaku Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo – Gibran Sulut meminta kepada pak Yulius Selvanus untuk dapat mengurungkan niatnya maju sebagai calon gubernur di Pilkada Sulut,” ujarnya.
Sebaliknya, Alfian Ratu menyarankan agar cagub yang akrab dengan inisial YSK (Yulius Selvanus Komaling) ini untuk fokus saja sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sulut.
“Saran saya pak YSK untuk fokus urus partai saja. Kan pak YSK itu baru dapat mandat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sulut. Sebaiknya fokus di tugas itu saja tidak usah maju cagub,” pintanya.
Pengacara handal ini punya beberapa alasan. Menurutnya, sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sulut YSK belum membuktikan kinerjanya.
“Empat kursi Partai Gerindra di DPRD Sulut itu hasil kerja ketua DPD Sulut yang lama Ibu Conny Rumondor bersama jajarannya. Jadi sebaiknya pak YSK membuktikan dulu kerja politik meningkatkan jumlah kursi Partai Gerindra di Pemilu 2029 baru mencalonkan diri sebagai cagub,” katanya.
Alasan lain, lanjut Alfian Ratu, jumlah kursi Partai Gerindra di Pemilu 2019 hanya 4 kursi, sementara jumlah kursi sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) ada yang jauh lebih banyak.
“Dengan 4 kursi yang diperoleh di Pemilu 2019 Partai Gerindra tidak bisa mencalonkan sendiri jadi cagub. Harus berkoalisi dengan partai lain. Sementara Partai Demokrat dan Partai Golkar punya jumlah kursi lebih banyak masing-masing 6 kursi bisa mengusung sendiri calon di Pilkada dan sekarang keduanya sudah menetapkan kandidat E2L-MEP (Elly Engelbert Lasut – Michaela Elsiana Paruntu) cagub dan cawagub,” ungkapnya.
Alfian Ratu menyarankan agar sebaiknya YSK mendukung saja pasangan E2L-MEP sehingga KIM bersatu melawan PDIP. Beda jika Gerindra memiliki jumlah kursi di DPRD Sulut minimal 9 kursi seperti di Minahasa dan Bitung sehingga bisa mengusung sendiri.
“Duet E2L-MEP figur yang sudah lama dikenal luas masyarakat, didukung masyarakat luas, punya elektabilitas paling tinggi dan berpeluang besar memenangi Pilkada. Maaf beda dengan pak YSK yang baru datang ke Sulut. Jadi usul saya pak YSK dan partai-partai KIM dukung saja duet E2L-MEP supaya harapan mayoritas pendukung Prabowo-Gibran torang ‘ganti warna’ di Pilkada Sulut bisa terwujud,” ucapnya. (red)
Penulis: Syafrudin Budiman SIP