BANGKA – Sejumlah warga asal lingkungan Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini masihlah berharap agar dapat bekerja di bidang penambangan biji timah di perairan Matras, Sungailiat, Bangka.
Terlebih adanya pihak perusahaan swasta yang bergerak di bidang pertambangan selaku mitra PT Timah Tbk (CV Jaya Mandiri) saat ini telah melibatkan warga lingkungan Matras, Sungailiat dalam upaya kerja sama di bidang pertambangan biji timah khususnya di wilayah perairan Matras, Sungailiat dinilai warga sangatlah membantu.
Seperti halnya diungkapkan oleh seorang nelayan lingkungan Matras, Sungailiat kini beralih profesi menjadi penambang, Rosi alias Buton (45) saat ditemui tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Senin. (7/3/2022) pagi di kawasan pantai Matras, Sungailiat.
Buton pun sangat berharap pihak swasta (CV Jaya Mandiri) saat ini telah mengajukan permohonan perijinan giat pertambangan di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah segera mendapat persetujuan dan dikeluarkan surat perintah kerja (SPK).
Tak cuma itu, bahkan dirinya pun sampai saat ini mengaku sangatlah berharap dirinya termasuk warga lainnya di lingkungan Matras, Sungailiat bisa bekerja secara legal tanpa ada rasa kekhawatiran dirazia oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kami ingin bisa bekerja dengan tenang pak!, tanpa ada rasa ketakutan saat ada giat razia,” ungkap Buton penuh harap.
Sebelumnya kegiatan penambangan biji timah menggunakan sarana puluhan ponton (PIP) di perairan Matras, Sungailiat memang diakuinya kegiatan ilegal dan pembayaran kompensasi kepada warga atau nelayan setempat pun terkesan tak transparan.
Senada diungkapkan oleh ketua kelompok nelayan asal lingkungan Matras Sungailiat, Junaidi (53) saat ditemui di waktu dan tempat yang sama (kawasan pantai Matras).
Bahkan dirinya pun mengaku saat ini hampir dua minggu lebih aktifitas penambangan biji timah di perairan laut Matras, Sungailiat menggunakan sarana sejumlah ponton isap produksi (PIP) dikerjakan oleh warga setempat kini tak lagi beroperasi lantaran ilegal usai ditertib oleh pihak APH.
“Hampir dua minggu lebih aktifitas tambang di laut Matras ini tidak beroperasi lagi karena usai ditertibkan,” Kate Junaidi kepada tim KBO Babel.
Akibatnya sebagian warga pun saat ini kebingungan dalam upaya menafkahi keluarga termasuk kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karenanya ia sendiri pun tak menampik jika saat ini sebagian nelayan lingkungan Matras kini telah beralih profesi menjadi penambang lantaran situasi maupun kondisi di lapangan saat ini.
Ia pun mengaku sangat senang jika saat ini ada pihak swasta (CV Jaya Mandiri yang memang berniat membantu dan memberikan kesempatan kepada warga atau nelayan lingkungan setempat khususnya terkait rencana giat penambangan biji timah di DU 155 perairan laut Matras, Sungailiat.
Junaidi pun kembali menegaskan jika mitra PT Timah (CV Jaya Mandiri) sebelumnya telah melalukan pertemuan dengan warga atau nelayan lingkungan Matras, Sungailiat, dalam sosialisasi tersebut menurutnya sempat pula dipaparkan terbuka mengenai pembayaran kompensasi pun dijelaskan secara transfaran sehingga warga/nelayan Matras merasa yakin.
Sementara itu terpisah, perwakilan pihak CV Jaya Mandiri, Asiang saat dikonfirmasi terkait kabar menyebutkan jika perusahaan mitra PT Timah ini telah mengajukan permohonan perijinan giat pertambangan biji timah di wilayah perairan laut Matras, Sungailiat atau di DU 155 justru ia membenarkan.
“Pengajuan kami sudah masuk ke PT Timah. Dalam hal ini kami lakukan semata-mata demi menawarkan solusi terbaik bagi warga maupun para nelayan di lingkungan Matras Sungailiat,” kata Asiang saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Senin (7/3/2022) siang.
(red)
Editor: GD