Pihak I Wayan Sureg Cs Jelaskan Tanah No 507/Desa Ungasan Berperkara/Sengketa di MA No: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps

Prosiar.com, Denpasar – I Wayan Sureg Cs memasang papan nama tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (13/9/2024). Papan nama ini menjelaskan tanah tersebut sedang dalam berperkara/sengketa di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps.

Namun pemasangan papan nama dari pihak I Wayan Sureg Cs ini pada Sabtu (14/9/2024) diduga kuat dirobohkan atau dirusak paksa oleh pihak Lie Herman Trisna. Dimana dirinya adalah tergugat/termohon atau terbanding dalam Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua MA RI dari Iwan Sureg Cs.

“Tanah kami yang dirampas para mafia tanah, sudah kita pasang papan nama yang menjelaskan bahwa tanah di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang dalam sengketa. Artinya semua pihak manapun dilarang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya sampai ada putusan MA RI,” ujar I Wayan Sureg pemilik tanah dalam keterangan persnya, Senin (16/9/2024).

Didampingi pengacaranya Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH., I Wayan Sureg menjelaskan, pelaku perobohan dan penghancuran papan nama miliknya diduga kuat Lie Herman Trisna selaku terbanding PK. Pihaknya sangat menyayangkan perobohan dan perusakan papan nama yang dipasang di tanah yang sedang bersengketa ini.

“Pemasangan papan nama itu sebagai dasar bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa di di Mahkamah Agung (MA) RI No Perkara: 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Tapi pihak terbanding Lie Herman Trisna dengan anarkis merobohkan dan merusak papan nama tersebut,” ungkap I Wayan Sureg.

Pihaknya melalui pengacara Sahlan Adiputera Alboneh, SH, MH dan partners dalam Minggu depan, (red-Selasa, 19/9/2024) akan melaporkan perobohan dan perusakan papan nama tersebut. Apalagi kata I Wayan Sureg perusakan langsung dipimpin Lie Herman Trisna bersama para preman-preman bayaran.

“Kami segera akan melaporkan ke pihak berwajib atau kepolisian tentang perobahan dan perusakan papan nama pemberitahuan ini. Sudah ada bukti dugaan kuat Lie Herman Trisna dan kawan-kawan yang melakukan perobohan dan perusakan,” terang I Wayan Sureg.

Diketahui pihak Iwan Sureg sudah menemukan dan mendapatkan bukti-bukti kuat perobohan dan perusakan papan nama yang diduga kuat dilakukan Lie Herman Trisna. Dimana ada keluarga pihak I Wayan Sureg melihat dan berpapasan langsung saat terjadinya kejadian.

Selain itu pihak I Wayan Sureg ada bukti-bukti lain berupa, foto-foto kejadian dan rekaman CCTV yang menunjukkan Lie Herman Trisna dan kawan-kawan melakukan aktivitas perobohan dan perusakan terang-terangan. Yang mana dilakukan pada sore sekitar jam 15.00 WIB, Jumat (14/9/2024).

Sementara itu pihak media belum bisa menghubungi Pihak Lie Herman Trisna sebagai pihak yang diduga kuat merobohkan dan merusak papan nama milik I Wayan Sureg. Pihak media terus berupaya mengkonfirmasi pihak Lie Herman Trisna, sebagai perimbangan berita.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK)

I Wayan Sureg Cs telah mengajukan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A Jalan P.B. Sudirman No. 1 Dauh Puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Memori PK ini sebagai gugatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS. Dalam gugatan memori PK Iwan Sureg memberikan kuasa kepada, 1. Didi Supriyanto, S.H., M.Hum., 2. M. Imam Nasef, S.H., M.H., 3. Isnaldi, S.H., M.H., 4. Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., 5. Ihya Ulumudin, S.H., M.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum DN & Partners Law firm berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 November 2023, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta yang berkedudukan di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Para Pembanding/Para Penggugat ini selanjutnya disebut sebagai para pemohon PK melawan termohon PK atau terbanding yang sebelumnya sebagai tergugat, 1. Bambang Mujiono, 2. Notaris I Putu Candra, SH., 3. Lie Herman Trisna, 4. Lie Tony Mulyadi, 5. Bank Uppindo Cq BPPN Cq Perusahaan Pengelola Aset., 6. Kantor Lelang Negara Denpasar Cq Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Denpasar. (KPKNL Denpasar), 7. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Sebelumnya dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 27 Juli 2020, pada pokoknya sebagai berikut: Mengadili Dalam Konvensi dalam eksepsi, putusan menolak eksepsi para tergugat seluruhnya.

Dimana dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Dalam konvensi,
1. Mengabulkan Gugatan Rekonvensi untuk sebagian.

2. Menyatakan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas tanah hak milik No. 507/Desa Ungasan, seluas 56.850 M2 (lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Adapun dengan batas-batas: Utara dengan sisa tanah milik No. 271 atas nama I Made Nureg, Timur dengan Pangkung/Sungai, Selatan dengan Pantai, Barat dengan Tanah Milik, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 31 Desember 1991, No. 8573/1991 atas nama Ir. LIE HERMAN TRISNA dan LIE TONNY MULYADI.

3. Para Tergugat Dalam Rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berakibat merugikan Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.

4. Menghukum Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membongkar segala bangunan yang didirikan di atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum 2 dalam rekonvensi di atas, dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat I Dalam Rekonvensi dan Penggugat II Dalam Rekonvensi.

5. Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Para Penggugat Dalam Konvensi/Para Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang ditumbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan diucapkan ditaksir sejumlah Rp 7.840.000,- (tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

Isyarat Formil dan Alasan Yuridis Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Bahwa permohonan PK ini diajukan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) yaitu permohonan PK atas putusan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

Maka dengan demikian syarat formil dalam pengajuan permohonan PK ini telah terpenuhi, sebagaimana yang di atur Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 14
Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut, Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan yang ada dalam UU MA.

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangan hukum yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi bersedia diambil sumpahnya tentang kebenaran penemuan bukti Novum PK-II tersebut.

Bahwa bukti Novum PK-I dan Novum PK-II tersebut belum pernah diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo; Bahwa tenggang waktu penemuan bukti Novum PK-I dan bukti Novum
PK-II tersebut jika dihubungkan dengan tanggal Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini tidak lebih dari 180 (Seratus delapan puluh hari) terhitung sejak novum a quo ditemukan, dengan demikian menurut hukum novum a quo dapat diterima untuk dikirim, diperiksa dan diadili dalam persidangan Peninjauan Kembali;

Bahwa Para Pemohon PK sangat meyakini apabila bukti Novum PK-I dan bukti Novum PK-II di atas, ikut diajukan sebagai bukti dalam perkara a quo maka amar Putusan Judex Factie akan berbeda, sebab bukti a quo
menunjukkan bahwa Pemohon PK adalah pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka sangat beralasan demi hukum Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan Peninjauan Kembali a quo menyatakan syarat formil, dasar dan alasan
yuridis pengajuan permohonan peninjauan kembali telah terpenuhi.

Posita dan/atau Dalil Pengajuan Permohonan PK Kembali

Bahwa sebagaimana yang telah Para Pemohon PK kemukakan di atas, permohonan PK a quo didasarkan adanya Novum yang bersifat menentukan yang mana selama proses persidangan sebelumnya tidak pernah diketemukan yang akan Para Pemohon PK uraikan lebih terperinci dengan dalil-dalil berikut: Menentukan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS.

Bahwa sebagaimana yang telah Para Pemohon PK uraikan pada uraian sebelumnya dan perlu Para Pemohon PK tegaskan kembali jika Novum dalam perkara a quo berbentuk surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat/sudah ada pada saat pemeriksaan perkara a quo di tingkat pertama sebelum perkara a quo diputus oleh pengadilan.

Namun, fakta yang sudah ada dalam bukti surat tersebut belum diajukan dan diperiksa, atau belum terungkap dalam persidangan ketika perkara diperiksa, melainkan baru diketahui setelah perkara diputus, dan apabila diajukan, diperiksa dan dipertimbangkan oleh pengadilan, maka putusan pengadilan akan berlainan dengan putusan pengadilan yang terakhir karena sifatnya sangat menentukan;

Bahwa untuk melihat apakah Novum yang Para Pemohon PK ajukan bersifat sangat menentukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS maka perlu dilihat kembali pertimbangan hukum Judex Factie a quo.

Bahwa yang menjadi pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama (incasu Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 470/Pdt.G/2019/PN Dps) selengkapnya adalah sebagai berikut: Pertimbangan Hukum Dalam Pokok Perkara halaman 68-69 “Menimbang, bahwa sebagaimana putusan Nomor 49/Pdt.G/2001/PN. Dps tanggal 6 Agustus 2001 (vide bukti P-3A).

Selanjutnya diputus kembali berdasarkan perkara Nomor 230/Pdt.Plw/2001/PN.Dps tanggal 1 April 2001 (vide bukti P-3B dan T.III/IV-7), lalu diadakan Perjanjian Perdamaian antara Tergugat III dan IV dengan Para Penggugat dengan konpensasi uang sejumlah Rp. 350.000.000 (vide bukti T.III/V-9, T.III/IV-
11, T.III/IV-12 dan T.III/IV-13).

Dan selanjutnya Para Penggugat kembali menggugat Tergugat III dan Tergugat IV dalam gugatan sebagaimana perkara Nomor 654/Pdt.G/2012/PN.Dps, (vide bukti T.III/IV-23,
selanjutnya diputus dalam tingkat Banding Nomor 79/PDT/2014/PT.Dps (vide bukti T.III/IV-24) dan akhirnya ditingkat kasasi Nomor: 3128 K/PDT/2016, (vide bukti T.III/IV-9) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menimbang, bahwa setelah diteliti dengan seksama semua perkara tersebut di atas ternyata dalil Penggugat, jawaban Tergugat serta bukti- bukti yang diajukan sama dengan perkara aquo dan telah dimenangkan
oleh pihak Tergugat III dan Tergugat IV.

Bahwa benar di dalam gugatan dalam perkara aquo sebagai Pihak Penggugat ditambah satu orang yakni Ni Wayan Ripen yang oleh pihak Penggugat telah diakui sebagai sama-sama ahli waris dari I Made Nureg Bersama Para Penggugat yang lainnya ( I Wayan Sureg, I Made Suka, I Nyoman Nuada dan I Ketut Sukarta).

Dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa ditambahnya Ni Wayan Ripen sebagai pihak Penggugat juga tidak ada merubah materi pokok perkara, sebab Ni Wayan Ripen bukanlah pihak lain yang berkepentingan dalam perkara aquo melainkan sama-sama sebagai ahli waris sebagaimana yang diakui oleh Pihak Penggugat dalam gugatannya.

Menimbang, bahwa berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Penggugat tetap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya sehingga gugatan tidak beralasan hukum dan patut ditolak.

Pertimbangan Hukum Dalam Rekonvensi halaman 70 “Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan didalam pertimbangan gugatan dalam Konvensi dan telah dinyatakan bahwa tanah sengketa adalah milik sah dari pihak Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi/Penggugat I dan Penggugat dalam Rekonvensi.

Maka dengan mengambil alih pertimbangan tersebut kedalam pertimbangan dalam Rekonvensi ini, Majelis berkesimpulan bahwa tanah sengketa adalah sah milik dari Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi, sehingga petitum Gugatan Rekonvensi pada point 2 (dua) dapat dikabulkan.

Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan Rekonvensi gugatan pada angka 3 (tiga) yang mohon agar Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan Hukum karena telah menduduki/menguasai tanah sengketa.

Hal ini sebagaimana keterangan dari saksi I Ketut Sore, saksi I Nyoman Nureg yang justru diajukan oleh Para Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonvensi yang ternyata bersesuaian dengan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Tergugat Ill dan Tergugat IV dalam Rekonvensi/Penggugat I dan Penggugat II dalam Rekonvensi yakni saksi I Made Giana dan saksi I Wayan Mirja dan saksi Ir. I Nyoman Sudarya.

Dimana pada pokoknya semua saksi menerangkan, bahwa di atas tanah sengketa saat ini sedang berdiri bangunan yang dipergunakan sebagai tempat wisata paragliding yang dikelola oleh pihak Para Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam
Rekonvensi.

Fakta ini sesuai pula dengan hasil pemeriksaan atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan didampingi oleh para pihak dan kuasa hukumnya bahwa benar di atas tanah sengketa ada beberapa bangunan permanen yang dipergunakan sebagai usaha paragliding yang dibangun dan dikelola oleh Para Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan, tersebut Majelis berpendapat bahwa memang benar Para Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai/menduduki/mengelola tanah milik orang lain tanpa ijin, sehingga petitum angka 3 (tiga) gugatan Rekonvensi dapat dikabulkan.

Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan Rekonvensi pada angka 5 (lima) yang mohon agar Tergugat dalam Rekonvensi dihukum untuk membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada pihak Penggugat dalam
Rekonvensi.

Oleh karena secara Hukum pihak Penggugat dalam Rekonvensi telah dinyatakan sah pemilik tanah sengketa, maka adalah menjadi kewajiban pihak Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk dengan sukarela membongkar dan menyerahkan tanah sengketa kepada pihak Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi. Sehingga dengan demikian petitum ini dapat dikabulkan.

Bahwa selanjutnya Judex Factie Tingkat Banding dalam perkara Nomor: 153/Pdt/2020/PT DPS, pada pokoknya menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sekaligus mengambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan Judex Factie Tingkat Banding sendiri (lihat putusan halaman 77-79).

Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum Judex Factie sebagaimana tersebut di atas, maka pengujian Novum Para Pemohon PK apakah bersifat menentukan atau tidak, haruslah diuji dengan memperhatikan putusan-putusan berikut: 1. Putusan Perkara Nomor 49/Pdt.G/2001/PN. Dps tanggal 6 Agustus 2001, Putusan Perkara Nomor 230/Pdt.Plw/2001/PN.Dps tanggal 1 April
2002, Putusan Perkara Nomor 654/Pdt.G/2012/PN.Dps tanggal 3 Oktober
2013, Putusan Perkara Nomor 79/PDT/2014/PT.Dps tanggal 22 Juli 2014;
dan Putusan Perkara Kasasi Nomor: 3128 K/PDT/2016 tanggal 26 Januari 2016. (red)