KENDAL – Personil Polsek Mengwi yang dipimpin Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho bersama anggotanya terus melaksanakan kegiatan patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Kamis (10/3/2022) malam.
Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 wib dengan sasaran tempat-tempat berkumpulnya anak muda di wilayah Desa Kaliayu dan Desa Korowelang Kecamatan Cepiring menyasar masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan (prokes) penanggulangan Covid-19 sesuai instruksi Mendagri No.9 tahun 2022 maupun Surat Edaran Bupati Kendal No 360/602/BPBD tanggal 23 Febuari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
Selain itu kegiatan tersebut fokus menyasar di wilayah Kecamatan Cepiring mengingat mobilitas masyarakat mulai ada peningkatan serta tidak menutup kemungkinan menimbulkan penularan virus Covid-19 yang diakibatkan oleh kerumunan warga masyarakat.
Ini merupakan salah satu upaya kami terus mengingatkan masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19,” ujar AKP Agung Setio Nugroho.
Selain memberikan imbauan prokes Covid-19, personil Polsek Cepiring mensosialisasikan Aplikasi Pedulilindungi kepada para warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring.
Kegiatan patroli ini akan terus dilaksanakan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri akan berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya,” pungkas Kapolsek Cepiring. (red)
Editor: Gus Din