Kebangkitan Koperasi Disambut Dingin, Nurdin Halid Lima Periode Ketum DEKOPIN

Prosiar.com, Jakarta – Seruan Kebangkitan Koperasi oleh Menteri Koperasi Budi Arie ditanggapi dingin oleh pelaku Koperasi khususnya kalangan muda. Ali Esmanto, aktifis Koperasi Pemuda, Jawa Tengah ini mengatakan tidak ada prasyarat yang memenuhi seruan kosong Budi Arie tersebut.

Melalui rilis media, Selasa (12/11/2024) di Jakarta, Ali Esmanto mengatakan, di kalangan gerakan Koperasi, DEKOPIN misalnya masih ada Nurdin Halid yang menjadi Ketum DEKOPIN sejak 1999. NH terpilih di Rapat Anggota DEKOPIN di NAM Center, Kemayoran Waktu itu.

“Secara hukum NH tidak pernah tergantikan menjadi Ketua Umum DEKOPIN sampai 2019. Dari ini kita bisa menilai bagaimana koperasi Indonesia bisa bangkit. Jadi seruan kebangkitan Koperasi dari Menkop Budi Arie Setiadi hanyalah pepesan kosong,” ucapnya menyindir.

Kemudian katanya, Adi Sasono yang pernah menjadi Ketua Umum DEKOPIN pada 2004 melalui Rapat Anggota Sewaktu-Waktu dianggap tidak sah oleh Putusan PTUN Jakarta.

“Nurdin Halid, secara de’jure adalah Ketua Umum DEKOPIN yang sah, walau pelaksana tugasnya dilakukan Prof. Dr. Sri Edi Swasono, yang kemudian diserahkan kembali ke Nurdin setelah menjalani masa hukumannya,” sambungnya.

Pendeknya, Nurdin Halid the real Ketua Umum DEKOPIN sampai empat kali periode. Lalu diperpanjang menjadi lima kali periode, pada Munas DEKOPIN di Makassar tahun 2019, setelah merubah AD DEKOPIN (Kepres No. 6/2011) yang telah membatasi masa jabatan Ketua Umum dua kali berturut-turut.

Kata Ali Esmanto, adanya upaya DEKOPIN Sri Untari untuk menghentikan hegemoni Nurdin di organisasi tunggal gerakan koperasi dinyatakan sah oleh Pendapat Hukum Dirjen PP yang diperkuat Putusan PT TUN Jakarta. Dimana secara substansi menyebut Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum mengatasnamakan diri Ketua Umum DEKOPIN.

“Putusan PT TUN Jakarta itu diperkuat Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nurdin Halid,” tandasnya.

Pasalnya kata Ali Esmanto, perubahan AD DEKOPIN untuk menghapus pembatasan masa jabatan Ketua Umum dua periode, yang serta merta diberlakukan tanpa melalui pengesahan pemerintah. Hal ini dianggap melanggar pasal 57 dan 59 UU Perkoperasian No. 25/1992.

Dengan demikian kubu Nurdin yang sudah lima kali menjabat di DEKOPIN dinilai Ali Esmanto, justru bertentangan dengan tema kebangkitan Koperasi yang diusung Budi Arie.

“Gimana bangkit, ini produk tahun 1999 kok,” ucap Ali.

Apalagi menurutnya, ketergantungan ke pemerintah demikian kuat. Sepanjang lima tahun belakangan, ketika terjadi dualisme DEKOPIN ini, tanpa uluran tangan pemerintah organisasi itu mati suri.

“Ujung-ujungnya, minta APBN ke pemerintah, ” pungkas Ali. (red)