Pekalongan – Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) terpilih di wilayah Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari 32 hasil pemilihan Kepala Desa serentak dan 2 hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu rencananya akan dilantik pada, Senin (21/3/2022). Ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian, terutama untuk mereka yang akan diambil sumpah jabatannya. Salah satu yang ditekankan yaitu adanya larangan konvoi sebelum atau sesudah momentum sakral tersebut.
Demi kelancaran pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih tersebut, maka seluruh Kepala Desa terpilih maupun pendukungnya dilarang melaksanakan konvoi. Larangan ini penting dipatuhi semua pihak. Mengingat, pandemi juga belum berakhir.
“Kepada Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades Serentak 2022 dan Pilkades Antar Waktu saat prosesi pelantikan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Dan tidak melakukan konvoi dan sebagainya. Kita anjurkan untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegas Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda Tamerin, S.H., Jum’at (18/3/2022).
Dikatakan Ipda Tamerin, jauh-jauh hari pihak kepolisian telah melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para Kades terpilih hingga timses supaya tidak konvoi yang memicu keramaian.
Kegiatan tasyakuran dan open house pun diperbolehkan asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kegiatan mengumpulkan massa kami mohon untuk ditunda dulu untuk menciptakan situasi Kamtibmas di desa masing-masing,” imbaunya.
Demi menghindari konflik, Kades terpilih juga diimbau agar menyatukan kembali masyarakat yang sebelumnya terkotak-kotak akibat perbedaan pilihan Pilkades lalu.
“Sebelumnya terkotak memilih A,B,C, Kades harus menyatukan kembali untuk bersama membangun desa masing-masing,” bebernya. (red)
Editor: Gus Din