*Dirut PT. Sinergy Tharada: Secepatnya Ambil Kembali Pengelolaan Batam Center*

Jakarta | Pengadilan Negeri (PN) Batam kabulkan gugatan PT. Synergi Tharada (ST) terhadap Badan tv Pengusahaan (BP) Batam. Putusan terkait hak pengelola pelabuhan Feri Internasional Batam Center, setelah PT. ST terdepak dari hak pengelolaan sejak 1 Agustus 2024 hingga berujung polemik dan gugatan.

Dalam amar putusan, BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerja sama selama 22 tahun dan hanya diberi waktu 19 tahun saja. BP Batam langsung melalukan lelang untuk pengelolah baru dan dimenangkan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) dengan jangka waktu Kerjasama selama 25 tahun.

Putusan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor:287/Pdt.G/ 2024/PN.Btm tertanggal 7 Januari 2025 dan dibacakan pada Rabu, 8 Januari 2025 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh hakim ketua yang didampingi hakim anggota.

Dalam amar putusan tersebut menyatakan, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya, menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).

Kemudian, menyatakan perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang kerjasama operasi pengelolaan terminal ferry Internasional Batam Center.

Lalu menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerjasama operasi pengelolah terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi.

Putusan PN. Batam menjadi babak baru sekaligus angin segar bagi pintu kekuatan hukum PT. ST untuk bisa kembali mengelola Pelabuhan Fery Internasional Batam Center.

Lantas, bagaimana tanggapan PT Metro Nusantara Bahari yang baru mengelola sejak 1 Agustus 2024? Akankah segera ada eksekusi pergantian dan atau pengembalian pengelolaan kepada PT. ST selaku pengelola yang sah sebelumnya?

Mengingat dalam amar putusan PN Batam disebutkan dengan sangat tegas dan jelas, bahwa meskipun terdapat perlawanan, Verstek, Banding maupun Kasasi, putusan tersebut harus dijalanka dengan serta merta.

Sejauh ini Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar belum memberikan pernyataan terkait putusan dan saat dikonfirmasi Dendi meminta mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

“Silahkan konfirmasi bisa ke kepala Biro Humas BP Batam ya,” tulis Dendi melalui whatshap awak media, Kamis (9/1/2024) siang.

Namun sejauh ini Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait seperti memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan media ini melalui whatshap, bahkan panggilan telepon juga tidak mau diangkatnya.