Dina Margaretha Calon RT 011 RW 006 Kelurahan Semper Barat Jakarta Utara Minta Pemilihan Ulang

Prosiar.com, Jakarta – Kandidat Calon RT 011 RW 006 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara, Dina Margaretha merasa dijegal dalam Pemilihan RT. Ia menilai tahapan-tahapan pencalonan tidak transparan (terbuka) dan tidak mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Jakarta No.22 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, pada tanggal 24 Desember 2024 dirinya mendaftar ke Ketua Panitia Pemilihan RT sebagai Calon Ketua RT 011 RW 006 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara. Dimana berkas dicek sesuai ceklist-nya, ternyata Ibu Dina sapaan akrabnya, masih kurang 3 poin yaitu, ijazah harus dilegalisir, surat keterangan tidak rangkap jabatan, surat sanggup melaksanakan tugas bermeterai.

“Pemilihan RT 001 ini tidak terbuka dan tidak fair mengenai tahapan pencalonan yang tidak memberitahu kapan tahapan perbaikan berkas. Sehingga tau-tau dirinya dicoret dari pencalonan RT yang terkesan sepihak,” ucap Ibu Dina kepada media dalam keterangannya, Selasa (14/12/2025) di Jakarta.

Setelah menyerahkan berkas, Ibu Dina pulang ke rumah untuk menukar ijazah dan membuat surat keterangan tidak rangkap jabatan. Selain itu surat keterangan sanggup melaksanakan tugas bermeterai dan dirinya langsung menyerahkan ke Ketua Panitia Pemilihan RT.

“Kemudian dia kroscek lagi sesuai dengan ceklist-nya (terlampir). Diantaranya, Fotokopi KTP, Fotokopi KK,
Fotokopi Ijazah Legalisir, SKCK, Surat Pernyataan Bebas Narkoba. Kemudian Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Tidak Rangkap Jabatan dan Surat Keterangan Sanggup Melaksanakan Tugas Bermeterai. Setelah semuanya lengkap Ketua Panitia menerima berkas dengan menandatanganinya,” ujarnya.

Setelah itu Ketua Panitia, bilang nanti tanggal 31 Desember 2024 berkas akan diverifikasi dan tanggal 25 Desember 2024. Kemudian Panitia men-share foto Ibu Dina di grup WhatsApp (WA) RT mengumumkan, bahwa Calon Ketua RT ada 2 orang, yaitu petahana dan dirinya, sehingga pendaftaran ditutup.

“Dari tanggal 25/12/2024 – 30/12/2024 tidak ada kegiatan apapun dan tidak ada komunikasi. Selanjutnya tanggal 27/12/2024 Ketua Panitia menshare ulang di group WA RT, dengan mengumuman tentang pendaftaran Calon Ketua RT. Saya baca info tersebut, akan tetapi untuk apa lagi, toh berkas saya sudah diterima panitia,” jelasnya

Kemudian, tanggal 30/12/2024 Ibu Dina mendapat undangan WA untuk hadir pada verifikasi dan juga tanggal 31/12/2024 jam 10.45 dirinya datang di tempat untuk verifikasi, yang pertama di verifikasi adalah dirinya.

Lalu Ketua Panitia mengeluarkan surat kesehatan saya. Selanjutnya Ketua Panitia bertanya untuk
persyaratan No 9, yaitu sanggup menyimpan barang-barang inventaris RT, dengan tidak menggunakan fasilitas umum yang dapat mengganggu lalin. Saya jawab jika saya terpilih itu sudah menjadi tanggung jawab saya, saya tidak bekerja sendiri ada pengurus yang lain. Barang inventaris RT akan ditaruh sebagian dirumah saya dan sebagian lainnya bisa simpan di rumah pengurus,” urainya panjang lebar.

Kata Ibu Dina, Pantia merasa tidak puas dengan jawaban dirinya, lalu ia katakan bisa sewa tempat. Anehnya Ketua Panitia bilang tolong dibuat surat keterangan sewa tempat, lokasi tempat dan kwitansi
sewa tempatnya.

“Lalu kata Ibu Dina, Ketua Panitia keluarkan surat kesehatannya, dia (red-Ketua Panitia) bilang surat kesehatan harus dari Puskesmas. Surat Kesehatan dirinya kata Ketua Panitia dari klinik dan juga tidak ada surat keterangan domisili dari RT.

“Aneh banget, tidak ada tahapan perbaikan langsung mengugurkan. Dimana ada 3 poin berkas yang tidak lolos verifikasi. Saya bantah bukannya tanggal 24/12/2024 berkas diterima dan sudah ditandatangani?. Saya katakan, anda bisa koreksi ijazah saya yang tidak dilegalisir, tetapi kenapa surat kesehatan saya dari klinik tidak anda koreksi bahwa itu salah?,” terang Ibu Dina.

Kata Ibu Dina, Ketua PPKRT menjawab, tanggal 24/12/2024 itu hanya terima berkas, keputusannya tanggal 31/12/2024 verifikasi tidak sesuai persyaratan dikembalikan. Selanjutnya tanggal 01/01/2025 ibu Dina menemui Ketua RW menceritakan kejadian tersebut, yang mana RW minta laporan secara tertulis.

“Tanggal 02/01/2025 saya penasaran dan bertanya pada diri sendiri, tentang persyaratan yang sebenarnya itu apa dan Pergub mana yang digunakan sambil membuat laporan untuk
ketua RW. Saya searching di google ternyata menggunakan Pergub No.22 tahun 2022,” ujarnya.

“Saya membacanya. Benar bahwa persyaratan yang diminta adalah surat Kesehatan dari Puskesmas dan surat keterangan domisili dari RT. Tapi di pasal berikutnya saya baca dan banyaklah kejanggalan-kejanggalan yang terjadi,” lanjutnya.

Menurut Ibu Dina, esuai Pergub 22 tahun 2022, bagian keenam Pemilihan Ketua RT atau Ketua RW Pasal 21 Ayat (1) berbunyi :Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh Panitia pemilihan ketua RT yang disahkan Lurah *berdasarkan musyawarah RT.*

Ayat (2) Panitia pemilihan Ketua RT terdiri dari: a. Unsur pengurus RW setempat sebanyak 1(satu) orang sebagai ketua, b. Unsur pengurus RT setempat sebanyak 2 (dua) orang sebagai sekretaris dan anggota, c. Unsur Tokoh Masyarakat pada RT setempat sebanyak 2 (dua) orang sebagai anggota.

Ayat (3) Penentuan unsur pengurus RT dan unsur pengurus RW dalam panitia pemilihan ketua RT *berdasarkan musyawarah RT.*

Ayat (4) Pengurus RT dan pengurus RW yang ditetapkan menjadi panitia pemilihan ketua RT, tidak mempunyai hak dipilih sebagai ketua RT.

Ayat (5) Panitia pemilihan ketua RT menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT *dalam musyawarah RT.*

Ayat (6) Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling kurang mengatur: a. Tahapan/tata cara pemilihan, b. Hak suara pemilih *dalam musyawarah RT*, c. Waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan.

*Ayat (7) Format surat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.*

Dari Pasal 21 ayat 1-7 ini, tidak diterapkan oleh RT maupun PPKRT dan bertentangan dengan Pergub 22 tahun 2022. Dimana kejadiannya sbb: a. Ketua RT tidak mengundang warga untuk musyawarah dalam pembentukan PPKRT,

b. Ketua RT sudah mengumumkan di group WA bahwa sudah terbentuk PPKRT dengan
orang-orangnya sementara ketua PPKRT ada diluar kota.

c. Pengumuman pendaftaran hanya lewat group WA dan ditempel ditembok yang bisa saja copot.

d. Panitia yang sudah dibentuk Tidak mensosialisasikan maupun mengedukasi kepada warga RT tentang syarat menjadi calon ketua RT, malah mensosialisasikan dan pembentukan PPKRT di kantor RW.

e. Di ayat 7 format Surat pengesahan panitia pemilihan ketua RT agak aneh. Judul nya surat pengesahan ketua RT tapi isinya Berdasarkan hasil musyawarah RW lalu ditandatangani oleh PPKRT dan disahkan oleh Lurah.

“Kalimat ini bisa diartikan bahwa ketua PPKRT bermusyawarah dengan ketua RW untuk menetapkan pembentukan PPKRT. Pertanyaannya musyawarah dengan warganya dimana?. Semuanya pakai jalan pintas,” ucap Ibu Dina.

f. Kemudian Saya baru tahu bahwa ketua RW sudah menyerahkan 3 bundel format kepada PPKRT apabila ada 3 calon dimana format itu harus diisi oleh calon ketua RT, tapi saya tidak diberikan.

“Tanggal 05/01/2025 saya mengirimkan laporan tertulis ke RW namun tidak ada respon yang baik. Tanggal 06/01/2025 saya lapor ke Lurah diterima oleh Sekel untuk menanggapi laporan
saya. Dia mengatakan untuk diadakan pertemuan dan memberi opsi pertama saya disertakan kembali sebagai calon RT atau jika panitia menolak maka opsi yang kedua mengulang kembali prosesnya dari awal melalui musyawarah RT. Dan Sekel mengingatkan untuk membawa 2 orang saksi,” tuturnya.

Kemudian kata Ibu Dina, WA dari Ketua RW untuk ambil surat undangan dari Lurah pertemuan tanggal 09/01/2025 jam 10 pagi dan tanggal 08/01/2025 WA dari Ketua RW menginfokan undangan dirubah menjadi tanggal 10/01/2025 jam 10.00 pagi dan nama-nama yang diundang.

“Namun tanggal 09/01/2025 WA dari ketua RW menginfokan ada perubahan lagi menjadi tanggal 10/01/2025 jam 15.00 ada catatan: bahwa yang hadir hanya yang diundang. Kali ini
undangan lewat pdf,” Saya terima tiga kali surat undangan.” ucapnya.

Kemudian, tanggal 10/01/2025 jam 15.30 pertemuan dimulai yang hadir 9 orang: Lurah, Sekel, Kasumpen, Ketua RW, 4 orang panitia dan Ibu Dina sendiri, karena warga yang mendampingi
disuruh keluar.

“Lurah mempersilahkan saya berbicara, Setelah saya memaparkan apa yang sudah saya sebutkan diatas, ditanggapi oleh ketua PPKRT, bahwa dia hanya menjawab 3 hal yang saya
dinyatakan tidak lolos verifikasi yaitu surat kesehatan, domisili dan tempat barang inventaris RT,” terangnya menceritakan isi rapat tersebut.

Ibu Dina mempertanyakan kenapa Pergub 22 Tahun 2022 ini tidak dilaksanakan. Lalu Lurah menjawab katanya, Ibu membaca Pergub itu tidak harus letter lek, pergub itu bisa fleksibel, hampir semua tempat yang pernah ia datangi untuk ngumpulin orang itu susah.

“Jadi kalau tidak ada musyawarah kan pengumuman bisa ditempel-tempel ditembok, lewat group WA itu sudah cukup. Jadi ibu ini sudah tidak lolos verifikasi tapi mencari-cari
kesalahan orang lain,” kata Lurah seperti disampaikan Ibu Dina.

“Saya jawab oh Pergub itu bisa fleksibel ya pak? Saya ini bodoh kata salah satu orang panitia, tapi sebagai warga negara saya berhak mempertanyakan kenapa Pergub ini tidak dijalankan?,” tegas Ibu Dina.

Pada pertemuan tersebut semua opsi-opsi yang sudah dibicarakan oleh Sekel pada saat Ibu Dina melapor tidak disinggung-nya dan berkesan pihak kelurahan tidak netral dan lebih
condong ke PPKRT (Panitia Pemilihan Ketua RT).

“Saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Akhirnya pertemuan diakhiri dan lurah minta foto bersama dan pihak kelurahan pesan kesaya supaya masalah ini tidak kemana-mana,” ujar Ibu Dina.

Perlu diketahui bahwa, tanggal 09/01/2025 Ketua RT yang juga petahana mengedarkan surat undangan ke warga,
untuk menetapkan Ketua RT 011. Kemudian tanggal 12/01/2025 penetapan Calon Ketua RT dan sekaligus pemilihan Ketua RT secara aklamasi oleh PPKRT, yang dihadiri oleh warga sebanyak 67 KK yang hadir, sedangkan warga setempat berjumlah 218 KK . Artinya ini tidak memenuhi 50 atau 2/3% dari 218 KK yang dilaporkan petahana.

Lurah Semper Barat saat dihubungi awak media untuk dimintai konfirmasi tidak menjawab, saat ditanya melalui WhatsApp (WA), Selasa (14/01/2025). (red)