Didampingi Pengacara M. Rudini Adukan Majelis Hakim PT Kupang ke Bawas MA, KY dan lainnya

Prosiar.com, Jakarta – Pemohon gugatan sengketa tanah 11 hektar di Kerangan, Labuhan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) Muhamad Rudini adukan dan laporan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Pengaduan ini terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PT Kupang NTT atas Putusan Pengadilan (PN) Labuan.Bajo nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj pada 23 Oktober 2024, yang sudah putus dan selesai di pemeriksaan tingkat pertama.

“Kita akan melaporkan majelis hakim PT Kupang yang diduga melanggar kode etik profesi hakim, Senin (20/1/2025). Dimana Majelis Hakim ini memerintahkan Hakim PN Labuan Bajo melakukan sidang ulang terhadap putusan yang sudah selesai di tingkat pertama,” kata Muhamad Rudini dalam keterangan persnya, Minggu (19/1/2025) di Jakarta.

Didampingi Tim Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor ELICE LAW FIRM, Muhamad Rudini mengadukan Majelis Hakim PT Kupang ke-berbagai pihak. Diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, Ketua Badan pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Dengan hormat, saya Muhamad Rudini (P), kelahiran Wae Mata, 21-02-1990, pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Wae Mata RT. 007 RW. 003 Kel. Gorontalo, Kec. Komodo, Kab. Manggarai Barat, NTT. Secara resmi akan melaporkan Majelis Hakim PT Kupang dan memberikan kuasa khusus kepada Indra Triantoro, SH, MH, pada 15 November 2024 selaku terbanting (red-penggugat),” ujar Rudini sapaan akrabnya.

Melalui pengacaranya Indra Triantoro, SH, MH dkk, Muhamad Rudini menyampaikan adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Kupang. Diantaranya, Hakim Ketua Majelis TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan Hakim Anggota I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH. Terkait Perkara Tingkat Pertama yang telah dinyatakan Putus dan Selesai di PN Labuan bajo.

“Adapun perkara yang dimaksud adalah Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj di PN Labuan Bajo. Hal ini tertuang dalam putusan PN Labuan Bajo tertanggal 23 Oktober 2024 yang mana status putusan telah selesai dan diputus secara lengkap,” ucapnya.

Namun kata Rudini, Majelis Hakim PT Kupang memerintahkan ‘Sidang Ulang’ terkait Pemeriksaan Saksi Ahli di PN Labuan Bajo mengingat putusan tingkat pertama di PN Labuan Bajo telah selesai diputus secara lengkap.

“Kejanggalan dan keanehan inilah yang kita laporkan ke berbagai piha, agar hukum tidak dipermainkan dan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Bahkan, sering kita ketahui selama ini banyak pelanggaran kode etik di peradilan Indonesia,” tandasnya.

Kronologi Kejadian Perkara Sengketa Tanah

Sementara itu pengacara Muhamad Rudini, Indra Triantoro, SH, MH menjelaskan kronologi singkat perkara ini pertama kali diajukan ke PNLabuan Bajo dengan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj. Setelah melalui proses Persidangan yang Transparan dan Lengkap PN Labuan bajo Memutus Perkara ini tanggal 23 Oktober 2024 dengan Hasil Putusan sbb :

MENGADILI :
DALAM PROVISI:
• Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
– Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah salah satu Ahli waris Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;
3. Menyatakan Obyek sengketa berupa sebidang tanah beserta segala yang tumbuh dan berada diatasnya yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan Ukuran Luas + 110.000 M2 (11 Ha), dengan Batas-batas sebagai Berikut:
Sebelah Utara:Rencana Jalan;
Sebelah Selatan:Kali Mati;
Sebelah Barat:Sepadan Pantai;
Sebelah Timur:Jalan Raya;
Adalah Sah Milik Alm. IBRAHIM HANTA dan Alm. SITI LANUNG;.

1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan pengukuran atau ploting batas-batas diatas tanah dengan Luas 16 Hektar yaitu SHM 02549 luas 28.313 M2 dan SHM 02545 luas 27.724 M2 yang tidak benar atas 5 bidang dari barat ke timur arah jalan bukan dari barat ke utara sehingga yang terjadi adalah salah lokasi atau salah Ploting;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah melakukan perikatan Jual Beli Tanah tanpa Hak yang mana Para Tergugat telah mengetahui adanya permasalahan hukum di tanah yang di Jual Belikan;

3. Menyatakan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah tidak dengan cermat menerbitkan 2 Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I (SHM 02549 luas 28.313 M2) dan atas nama tergugat II (SHM 02545 luas 27.724 M2) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tersebut sebelumnya atas obyek sengketa;

4. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum perbuatan pembebanan dengan perikatan apapun atas Obyek Sengketa yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dengan Tergugat III dan Tergugat IV;
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik yaitu atas nama Tergugat I (SHM 02549 luas 28.313 M2) dan atas nama Tergugat II (SHM 02545 luas 27.724 M2) kedua SHM a quo terbit tertanggal 31 Januari 2017 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.218.500,00 (tiga juta dua ratus delapan belas ima ribu lima ratus rupiah);

Upaya Hukum Banding oleh Tergugat

Menurut Indra Triantoro, SH, MH pihak tergugat merasa tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo tersebut. Sehingga pihak tergugat kemudian mengajukan upaya banding ke PT Kupang pada tanggal 4 November 2024.

“Pihak tergugat tidak puas atas putusan PN Labuan Bajo ini. Akhirnya banding di PT Kupang dan kami dari pihak Muhamad Rudini siap selalu menanggapinya, karena kami merasa orang berhak atas tanah 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo tersebut,” kata Indra sapaan akrab pengacara muda ini.

Perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang

Setelah memeriksa Perkara di Tingkat Banding Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH. dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, memutuskan untuk memerintahkan PN Labuan Bajo untuk membuka sidang pemeriksaan tambahan untuk memeriksa dan mendengarkan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si, CBA, CH, CMHA dan Keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MHum. Perintah ini jelas bertentangan dengan Prinsip Finalitas Hukum dan menciptakan ketidak pastian hukum bagi para pihak yang berperkara dan sidang tambahan ini tidak ada dasar hukum yang jelas.

“Untuk keterangan Ahli Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum. berdasarkan fakta hukum yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan Putusan Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Tingkat Pertama di PN Labuan Bajo a quo telah selesai diputus secara lengkap pada tanggal 23 Oktober 2024,” jelas Indra.

Terkait dengan Keterangan Ahli Sapta Dwikardana, Ph.D, M.Si, CBA, CH. CMHA yang mana selaku Certified Master Hardwriting Analis/ Associate Professor/Assessor for SNI ISO/IEC 17025 atau seorang ahli analisis tulisan tangan yang telah memperoleh sertifikasi tingkat Master.

Kata dia, saksi ini yang akan diperiksa di Persidangan Tingkat Pertama terkait hal tersebut adalah tindakan yang tidak masuk akal, karena Hasil Resmi Forensik Surat Palsu belum ada sama sekali jadi yang diperiksa dalam persidangan apa?.

Sedangkan dalam Persidangan dalam Perkara Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj untuk Penggugat dan Para tergugat sama sekali tidak pernah mengajukan Bukti Surat hasil Forensik.

“Maka pemeriksaan tambahan yang di Perintahkan oleh Majelis Hakim PT Kupang di tingkat banding suatu hal yang tidak masuk akal,” ucap Indra.

Menurutnya, Bukti Surat Tambahan yang akan diajukan dari Para Tergugat sudah tidak bisa lagi di Upload ke dalam Sistem e court PN Labuan bajo, karena perkara a quo sudah Putus dan telah selesai di Pengadilan Tingkat Pertama pada tanggal 23 Oktober 2024 dan sekarang perkara sudah di Tingkat Banding PT Kupang.

“Sudah diputus kenapa ada sidang lagi. Hal ini tentu aneh,” herannya.

Alasan Dugaan pelanggaran

Kata Indra, Putusan Sela yang dilakukan oleh Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH, dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, yang memerintahkan Sidang Ulang di Tingkat Pertama ini tidak sejalan dengan Asas Hukum Acara Peradilan di Indonesia.

“Khususnya terkait Prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu Putusan Pengadilan yang telah lengkap dan final tidak boleh di buka kembali kecuali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK),” jelasnya.

Adapun Poin-Poin Dugaan Pelanggaran :

1. Melanggar prinsip finalitas hukum :
Perintah sidang ulang pada tingkat Pertama setelah Perkara selesai di Putuskan secara lengkap di PN Labuan bajo mencederai Asas Kepastian Hukum. Dalam system peradilan Indonesia Putusan di Tingkat Banding seharusnya mengkaji kesesuaian hukum bukan membuka kembali Fakta-fakta yang telah di Pertimbangkan di Tingkat Pertama.

2. Indikasi Penyalahgunaan wewenang oleh Hakim :
Majelis Hakim PT Kupang yaitu Hakim Ketua Majelis bernama TJONDRO WIWOHO, SH, MH dan hakim Anggota bernama I KETUT TIRTA, SH, MH dan LUCIUS SUNARNO, SH, MH, serta Panitera Pengganti bernama YUSUF FAOT, SH diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan perintah yang tidak relevan dan bertentangan dengan aturan hukum acara.

3. Berpotensi Melanggar Kode Etik Hakim :
Tindakan ini diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim ( KEPPH ), terutama terkait :
a. Asas Independensi
Hakim seharusnya bersikap mandiri tanpa pengaruh dari pihak manapun terutama dalam membuat Putusan Hukum
b. Asas Profesionalitas
Hakim wajib memahami dan menerapkan hukum secara cermat termasuk menghormati batas kewenangan di setiap tingkatan peradilan
c. Asas Integritas
Hakim harus bersikap jujur dan tidak boleh membuat Putusan yang menciptakan ketidak adilan atau ketidak pastian hukum.

4. Menciptakan Preseden buruk bagi Peradilan :
Perintah sidang ulang atas perkara yang telah diputus di tingkat pertama, yang sudah mempunyai putusan bersifat positif dan bukan bersifat kompetensi. Baik absolut maupun relatif baru yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Hal ini juga membuka peluang terjadinya manipulasi hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Terbanding atau Penggugat Mengajukan Permohonan:

1. Untuk melakukan Pembatalan atas Sidang Tambahan yang akan dilakukan di PN Labuan bajo karena Surat dari PT Kupang diatas sangat jelas secara hukum telah melanggar aturan-aturan hukum dan tindakan tersebut tidak masuk akal dan tidak ada Dasar Hukum yang jelas.
2. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
Mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran kode etik dan Perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang dalam Perkara ini.
3. Mengambil Tindakan Tegas
Jika terbukti terjadi Pelanggaran, memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-Undangan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kredibilitas Lembaga Peradilan
4. Menjamin Kepastian Hukum
Menegaskan Kembali bahwa Perkara yang telah selesai di Putus di tingkat Pertama tidak dapat dibuka kembali kecuali melalui mekanisme yang sah seperti peninjauan kembali ( PK )
5. Memberikan klarifikasi dan transparansi
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada public untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga Peradilan.

Lampiran Bukti-Bukti Pendukung

Sebagai bahan Pendukung Laporan ini, kami melampirkan dokumen-dokumen sbb :

1. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo
2. Salinan Surat pengajuan Banding dari Tergugat
3. Bukti Surat
4. Rekaman
5. Berita Media Sosial
6. Identitas Pelapor
7. Identitas Hakim
8. Memori Banding
9. Kontra Memori Banding
10. Dll

“Upaya surat pengaduan ini kami buat dengan itikad baik untuk menjaga Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Integritas Sistem Peradilan di Indonesia. Kami berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Indra. (red)